Rabu, 13 Januari 2016

Pengawasan Pasir Timah di Sungailiat Bangka

Pengawasan pasir timah di Sungailiat Propinsi Bangka Belitung, telah dilaksanakan beberapa kegiatan, yaitu :

1.    Rapat koordinasi dengan pemerintah daerah Propinsi Bangka Belitung, yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015 di Ruang Rapat Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Bangka Belitung.
2.  Dialog dengan masyarakat nelayan yang dilaksanakan di Kampung Nelayan 2, Sungai Liat, yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015.

                       (a). Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Bangka Belitung
(b). Dialog dengan masyarakat di Kampung Nelayan 2 Sungai Liat yang terkena dampak langsung aktifitas penambangan pasir timah di Perairan Sungai Liat

3.     Operasi bersama KKP dengan TNI AL dan Pemda Propinsi Bangka Belitung :
a.    Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan melakukan kunjungan lapangan pada tanggal 31 Juli 2015, menggunakan Kapal Pengawas Hiu 06 dan didampingi personil dari Satker PSDKP Pangkal Balam, TNI AL  dan Dinas KP Provinsi Babel;
b.    Tim Pengawasan melakukan investigasi kepada tiga kapal isap produksi antara lain kapal Sentosa 99, kapal Blue Dragon 1 dan kapal Babelindo. Dari ketiga kapal yang diperiksa hanya kapal Sentosa 99 yang sedang melakukan pengerukan pasir timah tanpa dilengkapi dengan dokumen diatas kapal;
c.   Investigasi dan evaluasi dokumen secara langsung diatas kapal Sentosa 99 pada titik koordinat 01°50.473' - 106°09.147',  hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1. Pemberian Izin usaha jasa pertambangan dikeluarkan oleh Keputusan Bupati No. 188.4/0009/Tamben/2014 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
2. Izin kelaikan kapal isap produksi (KIP) dikeluarkan oleh Keputusan Kepala Dinas Pertambangan/Kepala Inspektur Tambang Kabupaten Bangka No. 188.4/0002/Tamben/2015;
3.  Surat Perintah Kerja (SPK) dikeluarkan oleh PT. Timah No. 070.ULB/Tbk/SPK-0381/15-S2.4 terhitung mulai tanggal 28 Juli 2015 sampai dengan 31 Oktober 2015  dengan produksi timah minimum 25 Ton Sn dan jam jalan minimal 500 jam per bulan;
4.    Temuan lapangan diketahui bahwa wilayah operasional KIP telah disetujui oleh pihak nelayan 2 dalam bentuk surat pernyataan pada jarak ± 750 meter (dibawah 1 Mil);
5.    Analisis kualitas air di lokasi kegiatan pengerukan pasir laut oleh Kapal Sentosa 99 ditemukan bahwa terdapat paramater fisika (Kekeruhan) yang memiliki nilai diatas baku mutu yang ditetapkan (Kepmen LH No. 51 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Kualitas Air Laut);
6. Terkait dengan dokumen yang tidak lengkap, pihak pengawas menghentikan aktifitas penambangan sejak pukul 13.00 s/d 18.00 WIB, dan selanjutnya pihak perusahaan melengkapi dokumen serta diminta keterangan terkait aktivitas penambangan di kantor Satker Pangkalan Balam.


                                                       (a). Kapal Isap Produksi yang sedang beroperasi


                            (b). Operasi bersama KKP dengan POLAIR, AL dan PEMDA Provinsi Bangka Belitung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar