Pengawasan pasir timah
di Sungailiat Propinsi Bangka Belitung, telah dilaksanakan beberapa kegiatan, yaitu :
1.
Rapat koordinasi dengan
pemerintah daerah Propinsi Bangka Belitung, yang dilaksanakan pada hari Rabu
tanggal 29 Juli 2015 di Ruang Rapat Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi
Bangka Belitung.
2. Dialog dengan masyarakat nelayan yang
dilaksanakan di Kampung Nelayan 2, Sungai Liat, yang dilaksanakan pada hari
Rabu tanggal 29 Juli 2015.
(b). Dialog
dengan masyarakat di Kampung Nelayan 2 Sungai Liat yang terkena dampak langsung
aktifitas penambangan pasir timah di Perairan Sungai Liat
3. Operasi bersama KKP dengan
TNI AL dan Pemda Propinsi Bangka Belitung :
a.
Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan melakukan
kunjungan lapangan pada tanggal 31 Juli 2015, menggunakan Kapal Pengawas Hiu 06 dan didampingi personil dari Satker PSDKP Pangkal Balam,
TNI AL dan Dinas KP Provinsi Babel;
b.
Tim Pengawasan melakukan investigasi kepada tiga kapal isap produksi antara lain kapal Sentosa 99, kapal Blue
Dragon 1 dan kapal Babelindo. Dari ketiga kapal yang diperiksa hanya kapal
Sentosa 99 yang sedang melakukan pengerukan pasir timah tanpa dilengkapi dengan
dokumen diatas kapal;
c. Investigasi dan evaluasi dokumen secara langsung diatas kapal Sentosa 99 pada titik koordinat 01°50.473' - 106°09.147', hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1. Pemberian Izin usaha
jasa pertambangan dikeluarkan oleh Keputusan Bupati No. 188.4/0009/Tamben/2014 berlaku untuk jangka waktu
5 (lima) tahun;
2. Izin kelaikan kapal isap produksi (KIP) dikeluarkan oleh Keputusan
Kepala Dinas Pertambangan/Kepala Inspektur Tambang Kabupaten Bangka No.
188.4/0002/Tamben/2015;
3. Surat Perintah Kerja (SPK) dikeluarkan oleh PT. Timah No.
070.ULB/Tbk/SPK-0381/15-S2.4 terhitung mulai tanggal 28 Juli 2015 sampai dengan
31 Oktober 2015 dengan produksi timah
minimum 25 Ton Sn dan jam jalan minimal 500 jam per bulan;
4.
Temuan lapangan diketahui bahwa wilayah operasional
KIP telah disetujui oleh pihak nelayan 2 dalam bentuk surat pernyataan pada jarak
± 750 meter (dibawah 1 Mil);
5.
Analisis kualitas air di lokasi kegiatan pengerukan pasir
laut oleh Kapal Sentosa 99 ditemukan bahwa terdapat paramater
fisika (Kekeruhan) yang memiliki nilai diatas baku mutu yang ditetapkan (Kepmen
LH No. 51 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Kualitas Air Laut);
6. Terkait dengan dokumen yang tidak lengkap, pihak pengawas
menghentikan aktifitas penambangan sejak pukul 13.00 s/d 18.00 WIB, dan
selanjutnya pihak perusahaan melengkapi dokumen serta diminta keterangan
terkait aktivitas penambangan di kantor Satker Pangkalan Balam.
(a). Kapal Isap Produksi yang sedang beroperasi
(b). Operasi
bersama KKP dengan POLAIR, AL dan PEMDA Provinsi Bangka Belitung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar