Rabu, 13 Januari 2016

Pengawasan Pasir Besi dan Pasir Laut di Cilacap

Kronologis kegiatan pengerukan pasir besi dan pasir laut di Perairan Cilacap, Provinsi Jawa Tengah oleh CV. Sekar Mandiri dan CV. Viki Ekspress sebagai  berikut :
1. Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan menindaklanjuti dengan melakukan kunjungan lapangan pada tanggal 4 s/d 6 November 2015, didampingi personil dari Satker PSDKP Cilacap.
2.   Tim PSDKP melakukan pulbaket dan investigasi secara langsung ke lokasi pesisir pantai Buton dan pesisir pantai Selok Desa Karangbenda Kecamatan Adipala, dengan hasil pulbaket sebagai berikut :
a.    Aktivitas penambangan pasir oleh CV. Sekar Mandiri:
1.    Lokasi penambangan pasir di pesisir pantai selok berada pada lokasi bibir pantai pada saat air laut surut;
2.   Aktivitas penambangan pasir telah terhenti dengan adanya surat peringatan dari Gubernur  Jawa Tengah nomor 540/006573 tanggal 25 Mei 2015 perihal penertiban pertambangan Tanpa Izin dan hasil peninjauan lokasi oleh Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Energi dan Sumber Daya Mineral bersama instansi terkait dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Cilacap;
3.  CV. Sekar Mandiri selaku pemegang Keputusan Bupati Cilacap Nomor : 545/1101/19/2014 tentang persetujuan izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian dan Keputusan Bupati Cilacap Nomor : 545/1104/19/2014 tentang Persetujuan izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan;
4.   CV. Sekar Mandiri telah melakukan pembelian/ penampungan pasir besi dari penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan masyarakat Desa Karangbenda dan Desa Glempangpasir Kecamatan Adipala;
5. Kegiatan penambangan pasir oleh CV. Sekar Mandiri dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama dengan TNI AD cq Kodam IV/Diponegoro tanggal 4 Juni 2014 Nomor PKS/10/V/2014 tentang Kerjasama Pemanfaatan Tanah TNI AD cq Kodam IV/Diponegoro di Kabupaten Cilacap.
                                                  (a). Kondisi pesisir pasca kegiatan penambangan pasir

  (b). Alat berat yang sedang melakukan pengerukan pasir

b.    Aktivitas penambangan pasir oleh PT. Viki Ekspress:
1.    Lokasi penambangan pasir berada pada lokasi bibir pantai pada saat air laut surut;
2.    Pengerukan pasir dilakukan setiap hari (12 jam) dengan waktu operasi pada pukul 06.00 s/d 18.00 WIB;
3.    Pimpinan PT. Viki Ekpress bernama Anwar dan pekerja lapangan bernama Nasikin; 
4.    Pengangkutan pasir laut dilakukan mengunakan mobil truk dengan kapasitas 7-8 m³ sekali pengangkutan, dengan biaya angkut antara Rp. 150.000,- s/d 250.000;
5.    Pasir laut tersebut digunakan untuk aktivitas pembangunan daerah sekitar Jawa Tengah dan bahan baku semen untuk PT. Holcim dan PT. Adikarya;
6.    Masyarakat nelayan yang berada di sekitar pantai Buton tidak setuju dengan adanya aktivitas penambangan pasir tersebut kerena dapat merusak lingkungan.
3.  Dinas Bina Marga  SDA ESDM mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan setelah adanya rekomendasi dari Balai Besar Sungai Serayu Tipar, dengan lokasi penambangan berada pada muara Sungai Tipar Desa Karangbenda tidak berada pada pesisir laut. Kegiatan penambangan yang dilakukan masyarakat sekitar Sungai Tipar merupakan mata pencarĂ­an alternatif.
4. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap menyampaikan bahwa pemanfaatan tanah oleh TNI AD di Pesisir Kabupaten Cilacap untuk izin keamanan pantai tidak diperuntukan kegiatan komersial.  

        Koordinasi dengan pihak BPN Kab. Cilacap dan Dinas Bina Marga SDA ESDM Kab. Cilacap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar