Kronologis kegiatan pengerukan
pasir besi dan pasir laut di Perairan Cilacap, Provinsi Jawa
Tengah oleh CV. Sekar Mandiri dan
CV. Viki Ekspress sebagai berikut :
1. Direktorat
Pengawasan Sumber Daya Kelautan menindaklanjuti dengan melakukan kunjungan
lapangan pada tanggal 4 s/d 6 November 2015, didampingi personil dari Satker PSDKP Cilacap.
2. Tim PSDKP melakukan pulbaket dan investigasi secara langsung ke lokasi pesisir pantai
Buton dan pesisir pantai Selok Desa Karangbenda Kecamatan Adipala, dengan hasil pulbaket sebagai berikut :
a.
Aktivitas penambangan pasir oleh CV. Sekar Mandiri:
1.
Lokasi penambangan pasir di pesisir pantai selok berada pada lokasi bibir
pantai pada saat air laut surut;
2. Aktivitas penambangan pasir telah terhenti dengan adanya surat
peringatan dari Gubernur Jawa Tengah
nomor 540/006573 tanggal 25 Mei 2015 perihal penertiban pertambangan Tanpa Izin
dan hasil peninjauan lokasi oleh Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Energi dan
Sumber Daya Mineral bersama instansi terkait dilingkungan Pemerintahan
Kabupaten Cilacap;
3. CV. Sekar Mandiri selaku pemegang Keputusan Bupati
Cilacap Nomor : 545/1101/19/2014 tentang persetujuan izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian dan Keputusan Bupati Cilacap
Nomor : 545/1104/19/2014 tentang Persetujuan izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan;
4. CV. Sekar Mandiri telah melakukan pembelian/ penampungan
pasir besi dari penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan
masyarakat Desa Karangbenda dan Desa Glempangpasir Kecamatan Adipala;
5. Kegiatan penambangan pasir oleh CV. Sekar Mandiri dilakukan berdasarkan
perjanjian kerjasama dengan TNI AD cq Kodam IV/Diponegoro tanggal 4 Juni 2014
Nomor PKS/10/V/2014 tentang Kerjasama Pemanfaatan Tanah TNI AD cq Kodam
IV/Diponegoro di Kabupaten Cilacap.
(a). Kondisi pesisir pasca kegiatan penambangan pasir
(b). Alat berat yang sedang melakukan pengerukan pasir
b.
Aktivitas penambangan pasir oleh PT. Viki Ekspress:
1.
Lokasi penambangan pasir berada pada lokasi bibir pantai pada saat air
laut surut;
2.
Pengerukan pasir dilakukan setiap hari (12 jam) dengan waktu operasi pada pukul 06.00
s/d 18.00 WIB;
3.
Pimpinan PT. Viki Ekpress bernama Anwar dan pekerja lapangan bernama
Nasikin;
4.
Pengangkutan pasir laut dilakukan mengunakan mobil truk
dengan kapasitas 7-8 m³ sekali pengangkutan,
dengan biaya angkut antara Rp. 150.000,- s/d 250.000;
5.
Pasir laut tersebut digunakan untuk aktivitas pembangunan
daerah sekitar Jawa Tengah dan bahan baku semen untuk PT. Holcim dan PT.
Adikarya;
6.
Masyarakat nelayan yang berada di sekitar pantai Buton
tidak setuju dengan adanya aktivitas penambangan pasir tersebut kerena dapat
merusak lingkungan.
3. Dinas Bina Marga
SDA ESDM mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus
Pengangkutan dan Penjualan setelah adanya rekomendasi dari Balai Besar Sungai
Serayu Tipar, dengan lokasi penambangan berada pada muara Sungai Tipar Desa
Karangbenda tidak berada pada pesisir laut. Kegiatan penambangan yang dilakukan
masyarakat sekitar Sungai Tipar merupakan mata pencarĂan alternatif.
4. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap menyampaikan bahwa
pemanfaatan tanah oleh TNI AD di Pesisir Kabupaten Cilacap untuk izin keamanan
pantai tidak diperuntukan kegiatan komersial.
Koordinasi
dengan pihak BPN Kab. Cilacap dan Dinas Bina Marga SDA ESDM Kab. Cilacap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar