Kronologis kejadian pengerukan pasir laut di Perairan Serang, Provinsi Banten oleh Kapal Cristobal
Colon-Luxembourg sebagai
berikut :
1. Direktorat
Pengawasan Sumber Daya Kelautan menindaklanjuti dengan melakukan kunjungan
lapangan pada tanggal 26 s/d 28 Maret
2015, menggunakan Kapal Pengawas dan didampingi personil dari
Pangkalan PSDKP Jakarta;
2. Tim PSDKP melakukan investigasi dan evaluasi dokumen
secara langsung diatas kapal Cristobal Colon pada titik koordinat S 05°52’52.0” - E
106°12’15.3”, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
a. Izin penggunaan kapal asing angkutan laut dalam negeri
dikeluarkan oleh Ditjen Hubla No. AL.002/15/12/DA-2014 dengan Periode Charter
21 Agustus 2014 s/d 30 April 2015 dan ukuran 46.373 GT;
b.
Target volume keruk yang harus
dipenuhi mencapai ± 23.573.411 m³;
c. ABK Kapal Cristobal Colon berjumlah 40 orang terdiri
dari 38 orang Warga Negara Asing dan 2 orang Warga Negara Indonesia;
d. Temuan lapangan diketahui bahwa pengerukan pasir dilakukan
setiap hari (24 jam), dengan jadwal 1 trip selama
13 jam kapasitas keruk 38.000 m³, padahal menurut Peraturan Bupati Serang No
8/Th 2008 waktu operasi ditentukan pada pukul 06.00 s/d 18.00 WIB;
e.
Analisis kualitas air di lokasi kegiatan pengerukan pasir
laut oleh Kapal Cristobal
Colon ditemukan bahwa terdapat paramater
fisika (Kekeruhan) yang memiliki nilai diatas baku mutu yang ditetapkan (Kepmen
LH No. 51 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Kualitas Air Laut);
f. Hasil pemantauan menunjukan bahwa terjadi kerusakan terumbu karang akibat
aktivitas pengerukan pasir oleh kapal Cristobal Colon;
g. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No: KP 667
Tahun 2014 Diktum Kelima bahwa pemegang izin pekerjaan pengerukan dan reklamasi
diwajibkan Point (a) menaati peraturan perundangan-undangan dan ketentuan
dibidang pelayaran serta kelestarian lingkungan dan Point (c) bertanggung jawab
sepenuhnya atas dampak yang ditimbukan dari pekerjaan pengerukan dan reklamasi
yang dilakukan;
(a). Aktivitas penyedotan
pasir laut oleh Kapal Cristobal Colon;
(b).
Pemeriksaan dokumen perizinan
pengerukan pasir laut.
3.
Berdasarkan info dari masyarakat Pulau Lontar diketahui hal-hal sebagai berikut:
a.
Kegiatan pengerukan pada siang hari oleh Kapal Cristobal Colon masih melakukan penyedotan
pasir laut yang agak jauh dari bibir pantai, namun pada malam hari menyedot
pasir laut di dekat pantai dan berada pada wilayah fishing ground;
b. Alat tangkap nelayan mengalami kerusakan akibat
pengerukan pasir dan ditabrak oleh kapal Cristobal Colon secara langsung;
c. Perwakilan masyarakat nelayan lontar yang diwakili oleh
40 orang dengan melampirkan surat pernyataan melaporkan kepada Tim PSDKP
perihal penolakan dan pengaduan akibat pengerukan pasir oleh kapal Cristobal Colon yang mempengaruhi aktivitas penangkapan ikan masyarakat Lontar.
(a).Kerusakan alat tangkap nelayan;
(b). Penandatanganan Surat Pernyataan penolakan aktivitas pengerukan pasir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar