Kronologis pengawasan pengusahaan pasir laut dan pembangunan pipa bawah laut di sekitar Pantai Labu Kabupaten
Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, sebagai berikut :
1. Direktorat
Pengawasan Sumber Daya Kelautan melakukan kunjungan lapangan pada tanggal 14
Agustus 2015, menggunakan Kapal Pengawas Hiu 09 dan didampingi personil dari Stasiun PSDKP Belawan, TNI
AL dan Polisi Air Polda Sumut;
2.
Tim Pengawasan melakukan investigasi kepada tiga kapal antara lain KM. GJ 801 yang sedang tidak beroperasi
(lego jangkar), kapal TB Anta Jaya Palopo dan Kapal TK Alea Karen Palopo.
3. Investigasi dan evaluasi dokumen secara langsung diatas kapal Anta Jaya Palopo pada titik koordinat 03°43,404’LU - 098°52,999’BT, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
4. Kegiatan pembangunan pipa bawah laut ± 16 meter di Perairan Pantai Labu.
5. Surat Persetujuan Mengolah Gerak/Shifting Diperaliran Bandar No: PK.004/1/02/UPP.PC-2015
6. Investigasi dan evaluasi dokumen hasil pengawasan oleh Stasiun Belawan diatas Kapal KM. GJ 801, tanda selar GT 2995 No. 553/Ab Pada tanggal 3 Agustus 2015 titik koordinat 03°44,753’LU - 098°53,543’BT, dengan hasil laporan sebagai berikut :
a. Pemberian Izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Dinas Provinsi Sumatra Utara No: 671/50/BBPTSU/XI.6/IV/2015 dengan nama perusahaan PT. Berkah Alam Karimun;
b. Surat Persetujuan Pemberian WIUP Batuan Komoditas Pasir Laut kepada PT. Berkah Alam Karimun No: 540/635/DPE/2015;
c. Surat Pembayaran Biaya Pencadangan Wilayah dan Retribusi Penggantian Cetak Peta No: 540/619/DPE/2015;
d. Penyetoran Uang Jaminan Kesungguhan No: 540/614/DPE/2015 sebesar Rp. 58.000.000,- (lima Puluh Delapan Juta Rupiah);
e. Temuan lapangan diketahui terdapat 900 m³ pasir laut berada di kapal KM. GJ 801 tanda selar GT 2995 No. 553/Ab.
I
Kapal penyedot pasir dan kapal pembangunan pipa bawah laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar