Pengawasan Pasir (Laut,
Timah dan Granit) dan Sumber Daya Non Hayati (SDNH) di Kepulauan Seribu, yang
dilaksanakan pada tanggal 9 s/d 10 Juli 2015, bersama ini dapat Kami sampaikan
beberapa hal sebagai berikut :
1.
Pengawasan
kegiatan pasir laut menggunakan Kapal Pengawas Perikanan KP. Takalamongan yang
berangkat dari Pangkalan PSDKP di Muara Baru Jakarta Utara;
2.
Tim
pengawas terdiri dari Direktorat Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Pangkalan
Pengawasan SDKP Jakarta, yaitu :
No
|
Nama
|
NIP
|
Pangkat/Gol
|
Jabatan
|
1
|
Minaliansah
|
19800811 200502 1 002
|
III/a
|
Staf Pengawasan Dit. SDK
|
2
|
Yoki Jiliansyah
|
19850718 200912 1 002
|
Penata Muda Tk I, III/b
|
Staf Pengawasan Dit. SDK
|
3
|
Enco Mulyarasa
|
19590901 198403 1 006
|
Penata Tk. I / IIId
|
PPNS Pangkalan PSDKP Jakarta
|
4
|
Edy Suwarso
|
19650131 198503 1 001
|
Penata Muda Tk I/ IIIb
|
Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Jakarta
|
3.
Sekitar
Jam 10.45 WIB di sekitar Pulau Ubi Kepulauan Seribu, KP. Takalamongan
mendeteksi adanya kapal pengeruk pasir bernama Cornelis Zanen Limassol yang sedang melintas dari arah teluk
Jakarta menuju perairan Serang, Banten pada koordinat 5º57’08.0” S dan
106º44’07.8E;
4.
KP.Takalamongan
langsung melakukan komunikasi dengan kapal pengeruk pasir bernama Cornelis Zanen Limassol dan meminta izin
untuk pemeriksaan Dokumen;
5.
Kapal
Cornelis Zanen Limassol merespon dan
mengizinkan KP. Takalamongan untuk merapat,
namun pihak Kapal Cornelis Zanen
Limassol meminta waktu 45 menit untuk mencari posisi aman untuk KP.
Takalamongan sandar;
6.
KP.
Takalamongan mengikuti usulan Kapal Cornelis
Zanen Limassol Limassol dan membuntuti Kapal Cornelis Zanen Limassol untuk mencari posisi aman;
7.
Sekitar
30 menit membuntuti, Kapal Cornelis Zanen
Limassol malah berusaha menghindar untuk diperiksa dan meminta agar pihak
KP. Takalamongan berkoordinasi dengan pihak Agen Kapal Cornelis Zanen Limassol terlebih dahulu;
8.
Tim
Pengawas dan crew KP. Takalamongan akhirnya menghubungi pimpinan untuk meminta
arahan lebih lanjut terkait hal tersebut diatas dan memutuskan untuk tidak
melanjutkan pemeriksaan dokumen Kapal Cornelis
Zanen Limassol;
9.
KP.
Takalamongan selanjutnya melanjutnya tugas rutin menghentikan dan memeriksa
kelengkapan dokumen kapal-kapal perikanan yang beroperasi di sekitar Perairan
Kepulauan Seribu.
Kapal Pengeruk Pasir Laut Cornelis Zanen Limassol yang sedang bergerak dari Teluk Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar