Rabu, 13 Januari 2016

Pengawasan Pasir Laut dan SDNH di Kepulauan Seribu

Pengawasan Pasir (Laut, Timah dan Granit) dan Sumber Daya Non Hayati (SDNH) di Kepulauan Seribu, yang dilaksanakan pada tanggal 9 s/d 10 Juli 2015, bersama ini dapat Kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.    Pengawasan kegiatan pasir laut menggunakan Kapal Pengawas Perikanan KP. Takalamongan yang berangkat dari Pangkalan PSDKP di Muara Baru Jakarta Utara;
2.    Tim pengawas terdiri dari Direktorat Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Pangkalan Pengawasan SDKP Jakarta, yaitu :
No
Nama
NIP
Pangkat/Gol
Jabatan
1
Minaliansah
19800811 200502 1 002
III/a
Staf Pengawasan Dit. SDK
2
Yoki Jiliansyah
19850718 200912 1 002
Penata Muda Tk I, III/b
Staf Pengawasan Dit. SDK
3
Enco Mulyarasa
19590901 198403 1 006
Penata Tk. I / IIId
PPNS Pangkalan PSDKP Jakarta
4
Edy Suwarso
19650131 198503 1 001
Penata Muda Tk I/ IIIb
Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Jakarta

3.    Sekitar Jam 10.45 WIB di sekitar Pulau Ubi Kepulauan Seribu, KP. Takalamongan mendeteksi adanya kapal pengeruk pasir bernama Cornelis Zanen Limassol yang sedang melintas dari arah teluk Jakarta menuju perairan Serang, Banten pada koordinat 5º57’08.0” S dan 106º44’07.8E;
4.    KP.Takalamongan langsung melakukan komunikasi dengan kapal pengeruk pasir bernama Cornelis Zanen Limassol dan meminta izin untuk pemeriksaan Dokumen;
5.    Kapal Cornelis Zanen Limassol merespon dan mengizinkan KP. Takalamongan untuk merapat,  namun pihak Kapal Cornelis Zanen Limassol meminta waktu 45 menit untuk mencari posisi aman untuk KP. Takalamongan sandar;
6.    KP. Takalamongan mengikuti usulan Kapal Cornelis Zanen Limassol Limassol dan membuntuti Kapal Cornelis Zanen Limassol untuk mencari posisi aman;
7.    Sekitar 30 menit membuntuti, Kapal Cornelis Zanen Limassol malah berusaha menghindar untuk diperiksa dan meminta agar pihak KP. Takalamongan berkoordinasi dengan pihak Agen Kapal Cornelis Zanen Limassol terlebih dahulu;
8.    Tim Pengawas dan crew KP. Takalamongan akhirnya menghubungi pimpinan untuk meminta arahan lebih lanjut terkait hal tersebut diatas dan memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan dokumen Kapal Cornelis Zanen Limassol;
9.    KP. Takalamongan selanjutnya melanjutnya tugas rutin menghentikan dan memeriksa kelengkapan dokumen kapal-kapal perikanan yang beroperasi di sekitar Perairan Kepulauan Seribu.





 Kapal Pengeruk Pasir Laut Cornelis Zanen Limassol yang sedang bergerak dari Teluk Jakarta






Tidak ada komentar:

Posting Komentar