Rabu, 13 Januari 2016

Pengawasan Pasir (laut, timah & granit) dan SDNH di Tanjung Balai Karimun

Pengawasan pasir (laut, timah & granit) dan sumber daya non hayati di lakukan dengan melibatkan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karimun dan Satker PSDKP Tanjung Balai Karimun. Hasil pengawasan sebagai berikut :
1.    Pada hari kamis, tanggal 3 September 2015 pukul 12.30 s/d 14.30 WIB, Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Satker PSDKP Tanjung Balai Karimun, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karimun mengunakan Kapal Pengawas Hiu 06 melakukan pemeriksaan 6 kapal yang terdiri dari 3 kapal pengangkut pasir granit tujuan Singapura dan 3 kapal pengangkut pasir laut.
2.    Dari hasil pemeriksaan tersebut Tim menahan berkas 3 kapal bermuatan pasir granit karena tidak dilengkapi izin kuasa penambangan dan izin ekspor dari instansi yang berwenang. Tim memberikan jeda waktu bagi perusahaan untuk menunjukan kelengkapan administrasi tersebut sejak pukul 14.30 s/d 18.00 WIB di Pelabuhan Gabion, Tanjung Balai  Karimun, namun sampai dengan tenggat waktu yang diberikan pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta oleh Tim. 
3.    Hasil Pemeriksaan
      - Hasil Pemeriksaan I:
1
Nama Kapal
:
TB. Atlantis Dolphin
2
Nahkoda
:
Akmaluddin (WNI)
3
Koordinat Pemeriksaan
:
00º58.530’ N - 103º25.593’ E
4
Pemeriksaan Fisik Kapal
- Asal Bendera
- GT
-Ukuran Kapal
- Jenis Kapal
:

Indonesia
112
18.57 x 6.80 x 3.43 m
Tugboat
5.
Nama Agen Kapal
:
Pelayaran The Nasional Global
6.
Dokumen Perizinan
:
1 (satu) Bundel Dokumen KM. Atlantis Dolpin, rincian terlampir  
7.
Muatan
:
Granit 2.492 Ton
8.
Pelabuhan awal
:
Tanjung Balai Karimun
9.
Pelabuhan tujuan
:
Singapore
10
Awak kapal
:
7 (tujuh) orang WNI

      - Hasil Pemeriksaan II :
1
Nama Kapal
:
TB. VARUNA ACE
2
Nahkoda
:
Ridwan Ahmad Tuah  (WNI)
3
Koordinat Pemeriksaan
:
00º58.501’ N - 103º28.600’ E
4
Pemeriksaan Fisik Kapal
- Asal Bendera
- GT
-Ukuran Kapal
- Jenis Kapal
:

Indonesia
125
21.81 x 7.00 x 2.90 m
Tugboat
5.
Nama Agen Kapal
:
PT. Cuacamarina Servicatama
6.
Dokumen Perizinan
:
1 (satu) Bundel Dokumen TB. Varuna Ace, rincian terlampir  
7.
Muatan
:
Granit 4501 Ton
8.
Pelabuhan awal
:
Tanjung Balai Karimun
9.
Pelabuhan tujuan
:
Singapore
10
Awak kapal
:
7 (tujuh) orang WNI

      -  Hasil Pemeriksaan III :
1
Nama Kapal
:
TB. BEAR
2
Nahkoda
:
Hamzah  (WNI)
3
Koordinat Pemeriksaan
:
00º58.501’ N - 103º28.600’ E
4
Pemeriksaan Fisik Kapal
- Asal Bendera
- GT
-Ukuran Kapal
- Jenis Kapal
:

Indonesia
66
18.50 x 5.75 x 2.40 m
Tugboat
5.
Nama Agen Kapal
:
PT. Cuacamarina Servicatama
6.
Dokumen Perizinan
:
1 (satu) Bundel Dokumen TB. Varuna Ace, rincian terlampir  
7.
Muatan
:
Granite 3.761 Tons
8.
Pelabuhan awal
:
Tanjung Balai Karimun
9.
Pelabuhan tujuan
:
Singapore
10
Awak kapal
:
7 (Tujuh) orang WNI




Kapal pengangkut pasir granit


4.    Terkait dengan dokumen yang tidak lengkap, pihak perusahaan  melengkapi dokumen pada tanggal 9 september 2015 serta diminta keterangan terkait aktivitas penambangan di kantor Direktorat Pengawasan Sumberdaya Kelautan Jakarta.

Pengawasan Pasir laut di Serang Banten

Kronologis kejadian pengerukan pasir laut di Perairan Serang, Provinsi Banten oleh Kapal Cristobal Colon-Luxembourg sebagai  berikut :
1. Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan menindaklanjuti dengan melakukan kunjungan lapangan pada tanggal 26 s/d 28 Maret 2015, menggunakan Kapal Pengawas dan didampingi personil dari Pangkalan PSDKP Jakarta;
2.  Tim PSDKP melakukan investigasi dan evaluasi dokumen secara langsung diatas kapal Cristobal Colon pada titik koordinat S 05°52’52.0” - E 106°12’15.3”, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
a.  Izin penggunaan kapal asing angkutan laut dalam negeri dikeluarkan oleh Ditjen Hubla No. AL.002/15/12/DA-2014 dengan Periode Charter 21 Agustus 2014 s/d 30 April 2015 dan ukuran 46.373 GT;
b.    Target volume keruk yang harus dipenuhi mencapai ± 23.573.411 m³;
c.   ABK Kapal Cristobal Colon berjumlah 40 orang terdiri dari 38 orang Warga Negara Asing dan 2 orang Warga Negara Indonesia;
d.  Temuan lapangan diketahui bahwa pengerukan pasir dilakukan setiap hari (24 jam), dengan jadwal 1 trip selama 13 jam kapasitas keruk 38.000 m³, padahal menurut Peraturan Bupati Serang No 8/Th 2008 waktu operasi ditentukan pada pukul 06.00 s/d 18.00 WIB;
e.    Analisis kualitas air di lokasi kegiatan pengerukan pasir laut oleh Kapal Cristobal Colon ditemukan bahwa terdapat paramater fisika (Kekeruhan) yang memiliki nilai diatas baku mutu yang ditetapkan (Kepmen LH No. 51 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Kualitas Air Laut);
f.  Hasil pemantauan menunjukan bahwa terjadi kerusakan terumbu karang akibat aktivitas pengerukan pasir oleh kapal Cristobal Colon;
g.   Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No: KP 667 Tahun 2014 Diktum Kelima bahwa pemegang izin pekerjaan pengerukan dan reklamasi diwajibkan Point (a) menaati peraturan perundangan-undangan dan ketentuan dibidang pelayaran serta kelestarian lingkungan dan Point (c) bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbukan dari pekerjaan pengerukan dan reklamasi yang dilakukan;



(a). Aktivitas penyedotan pasir laut oleh Kapal Cristobal Colon;
(b). Pemeriksaan dokumen perizinan pengerukan pasir laut.

3.    Berdasarkan info dari masyarakat Pulau Lontar diketahui hal-hal sebagai berikut:
a.    Kegiatan pengerukan pada siang hari oleh Kapal Cristobal Colon masih melakukan penyedotan pasir laut yang agak jauh dari bibir pantai, namun pada malam hari menyedot pasir laut di dekat pantai dan berada pada wilayah fishing ground;
b.  Alat tangkap nelayan mengalami kerusakan akibat pengerukan pasir dan ditabrak oleh kapal Cristobal Colon secara langsung;
c.   Perwakilan masyarakat nelayan lontar yang diwakili oleh 40 orang dengan melampirkan surat pernyataan melaporkan kepada Tim PSDKP perihal penolakan dan pengaduan akibat pengerukan pasir oleh kapal Cristobal Colon yang mempengaruhi aktivitas penangkapan ikan masyarakat Lontar.



(a).Kerusakan alat tangkap nelayan;

(b). Penandatanganan Surat Pernyataan penolakan aktivitas pengerukan pasir.