Rabu, 13 Januari 2016

Pengawasan Pasir laut di Serang Banten

Kronologis kejadian pengerukan pasir laut di Perairan Serang, Provinsi Banten oleh Kapal Cristobal Colon-Luxembourg sebagai  berikut :
1. Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan menindaklanjuti dengan melakukan kunjungan lapangan pada tanggal 26 s/d 28 Maret 2015, menggunakan Kapal Pengawas dan didampingi personil dari Pangkalan PSDKP Jakarta;
2.  Tim PSDKP melakukan investigasi dan evaluasi dokumen secara langsung diatas kapal Cristobal Colon pada titik koordinat S 05°52’52.0” - E 106°12’15.3”, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
a.  Izin penggunaan kapal asing angkutan laut dalam negeri dikeluarkan oleh Ditjen Hubla No. AL.002/15/12/DA-2014 dengan Periode Charter 21 Agustus 2014 s/d 30 April 2015 dan ukuran 46.373 GT;
b.    Target volume keruk yang harus dipenuhi mencapai ± 23.573.411 m³;
c.   ABK Kapal Cristobal Colon berjumlah 40 orang terdiri dari 38 orang Warga Negara Asing dan 2 orang Warga Negara Indonesia;
d.  Temuan lapangan diketahui bahwa pengerukan pasir dilakukan setiap hari (24 jam), dengan jadwal 1 trip selama 13 jam kapasitas keruk 38.000 m³, padahal menurut Peraturan Bupati Serang No 8/Th 2008 waktu operasi ditentukan pada pukul 06.00 s/d 18.00 WIB;
e.    Analisis kualitas air di lokasi kegiatan pengerukan pasir laut oleh Kapal Cristobal Colon ditemukan bahwa terdapat paramater fisika (Kekeruhan) yang memiliki nilai diatas baku mutu yang ditetapkan (Kepmen LH No. 51 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Kualitas Air Laut);
f.  Hasil pemantauan menunjukan bahwa terjadi kerusakan terumbu karang akibat aktivitas pengerukan pasir oleh kapal Cristobal Colon;
g.   Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No: KP 667 Tahun 2014 Diktum Kelima bahwa pemegang izin pekerjaan pengerukan dan reklamasi diwajibkan Point (a) menaati peraturan perundangan-undangan dan ketentuan dibidang pelayaran serta kelestarian lingkungan dan Point (c) bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbukan dari pekerjaan pengerukan dan reklamasi yang dilakukan;



(a). Aktivitas penyedotan pasir laut oleh Kapal Cristobal Colon;
(b). Pemeriksaan dokumen perizinan pengerukan pasir laut.

3.    Berdasarkan info dari masyarakat Pulau Lontar diketahui hal-hal sebagai berikut:
a.    Kegiatan pengerukan pada siang hari oleh Kapal Cristobal Colon masih melakukan penyedotan pasir laut yang agak jauh dari bibir pantai, namun pada malam hari menyedot pasir laut di dekat pantai dan berada pada wilayah fishing ground;
b.  Alat tangkap nelayan mengalami kerusakan akibat pengerukan pasir dan ditabrak oleh kapal Cristobal Colon secara langsung;
c.   Perwakilan masyarakat nelayan lontar yang diwakili oleh 40 orang dengan melampirkan surat pernyataan melaporkan kepada Tim PSDKP perihal penolakan dan pengaduan akibat pengerukan pasir oleh kapal Cristobal Colon yang mempengaruhi aktivitas penangkapan ikan masyarakat Lontar.



(a).Kerusakan alat tangkap nelayan;

(b). Penandatanganan Surat Pernyataan penolakan aktivitas pengerukan pasir.

Pengawasan Pasir Timah di Sungailiat Bangka

Pengawasan pasir timah di Sungailiat Propinsi Bangka Belitung, telah dilaksanakan beberapa kegiatan, yaitu :

1.    Rapat koordinasi dengan pemerintah daerah Propinsi Bangka Belitung, yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015 di Ruang Rapat Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Bangka Belitung.
2.  Dialog dengan masyarakat nelayan yang dilaksanakan di Kampung Nelayan 2, Sungai Liat, yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015.

                       (a). Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Bangka Belitung
(b). Dialog dengan masyarakat di Kampung Nelayan 2 Sungai Liat yang terkena dampak langsung aktifitas penambangan pasir timah di Perairan Sungai Liat

3.     Operasi bersama KKP dengan TNI AL dan Pemda Propinsi Bangka Belitung :
a.    Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan melakukan kunjungan lapangan pada tanggal 31 Juli 2015, menggunakan Kapal Pengawas Hiu 06 dan didampingi personil dari Satker PSDKP Pangkal Balam, TNI AL  dan Dinas KP Provinsi Babel;
b.    Tim Pengawasan melakukan investigasi kepada tiga kapal isap produksi antara lain kapal Sentosa 99, kapal Blue Dragon 1 dan kapal Babelindo. Dari ketiga kapal yang diperiksa hanya kapal Sentosa 99 yang sedang melakukan pengerukan pasir timah tanpa dilengkapi dengan dokumen diatas kapal;
c.   Investigasi dan evaluasi dokumen secara langsung diatas kapal Sentosa 99 pada titik koordinat 01°50.473' - 106°09.147',  hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1. Pemberian Izin usaha jasa pertambangan dikeluarkan oleh Keputusan Bupati No. 188.4/0009/Tamben/2014 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
2. Izin kelaikan kapal isap produksi (KIP) dikeluarkan oleh Keputusan Kepala Dinas Pertambangan/Kepala Inspektur Tambang Kabupaten Bangka No. 188.4/0002/Tamben/2015;
3.  Surat Perintah Kerja (SPK) dikeluarkan oleh PT. Timah No. 070.ULB/Tbk/SPK-0381/15-S2.4 terhitung mulai tanggal 28 Juli 2015 sampai dengan 31 Oktober 2015  dengan produksi timah minimum 25 Ton Sn dan jam jalan minimal 500 jam per bulan;
4.    Temuan lapangan diketahui bahwa wilayah operasional KIP telah disetujui oleh pihak nelayan 2 dalam bentuk surat pernyataan pada jarak ± 750 meter (dibawah 1 Mil);
5.    Analisis kualitas air di lokasi kegiatan pengerukan pasir laut oleh Kapal Sentosa 99 ditemukan bahwa terdapat paramater fisika (Kekeruhan) yang memiliki nilai diatas baku mutu yang ditetapkan (Kepmen LH No. 51 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Kualitas Air Laut);
6. Terkait dengan dokumen yang tidak lengkap, pihak pengawas menghentikan aktifitas penambangan sejak pukul 13.00 s/d 18.00 WIB, dan selanjutnya pihak perusahaan melengkapi dokumen serta diminta keterangan terkait aktivitas penambangan di kantor Satker Pangkalan Balam.


                                                       (a). Kapal Isap Produksi yang sedang beroperasi


                            (b). Operasi bersama KKP dengan POLAIR, AL dan PEMDA Provinsi Bangka Belitung

Pengawasan Pasir Besi dan Pasir Laut di Cilacap

Kronologis kegiatan pengerukan pasir besi dan pasir laut di Perairan Cilacap, Provinsi Jawa Tengah oleh CV. Sekar Mandiri dan CV. Viki Ekspress sebagai  berikut :
1. Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan menindaklanjuti dengan melakukan kunjungan lapangan pada tanggal 4 s/d 6 November 2015, didampingi personil dari Satker PSDKP Cilacap.
2.   Tim PSDKP melakukan pulbaket dan investigasi secara langsung ke lokasi pesisir pantai Buton dan pesisir pantai Selok Desa Karangbenda Kecamatan Adipala, dengan hasil pulbaket sebagai berikut :
a.    Aktivitas penambangan pasir oleh CV. Sekar Mandiri:
1.    Lokasi penambangan pasir di pesisir pantai selok berada pada lokasi bibir pantai pada saat air laut surut;
2.   Aktivitas penambangan pasir telah terhenti dengan adanya surat peringatan dari Gubernur  Jawa Tengah nomor 540/006573 tanggal 25 Mei 2015 perihal penertiban pertambangan Tanpa Izin dan hasil peninjauan lokasi oleh Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Energi dan Sumber Daya Mineral bersama instansi terkait dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Cilacap;
3.  CV. Sekar Mandiri selaku pemegang Keputusan Bupati Cilacap Nomor : 545/1101/19/2014 tentang persetujuan izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian dan Keputusan Bupati Cilacap Nomor : 545/1104/19/2014 tentang Persetujuan izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan;
4.   CV. Sekar Mandiri telah melakukan pembelian/ penampungan pasir besi dari penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan masyarakat Desa Karangbenda dan Desa Glempangpasir Kecamatan Adipala;
5. Kegiatan penambangan pasir oleh CV. Sekar Mandiri dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama dengan TNI AD cq Kodam IV/Diponegoro tanggal 4 Juni 2014 Nomor PKS/10/V/2014 tentang Kerjasama Pemanfaatan Tanah TNI AD cq Kodam IV/Diponegoro di Kabupaten Cilacap.
                                                  (a). Kondisi pesisir pasca kegiatan penambangan pasir

  (b). Alat berat yang sedang melakukan pengerukan pasir

b.    Aktivitas penambangan pasir oleh PT. Viki Ekspress:
1.    Lokasi penambangan pasir berada pada lokasi bibir pantai pada saat air laut surut;
2.    Pengerukan pasir dilakukan setiap hari (12 jam) dengan waktu operasi pada pukul 06.00 s/d 18.00 WIB;
3.    Pimpinan PT. Viki Ekpress bernama Anwar dan pekerja lapangan bernama Nasikin; 
4.    Pengangkutan pasir laut dilakukan mengunakan mobil truk dengan kapasitas 7-8 m³ sekali pengangkutan, dengan biaya angkut antara Rp. 150.000,- s/d 250.000;
5.    Pasir laut tersebut digunakan untuk aktivitas pembangunan daerah sekitar Jawa Tengah dan bahan baku semen untuk PT. Holcim dan PT. Adikarya;
6.    Masyarakat nelayan yang berada di sekitar pantai Buton tidak setuju dengan adanya aktivitas penambangan pasir tersebut kerena dapat merusak lingkungan.
3.  Dinas Bina Marga  SDA ESDM mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan setelah adanya rekomendasi dari Balai Besar Sungai Serayu Tipar, dengan lokasi penambangan berada pada muara Sungai Tipar Desa Karangbenda tidak berada pada pesisir laut. Kegiatan penambangan yang dilakukan masyarakat sekitar Sungai Tipar merupakan mata pencarían alternatif.
4. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap menyampaikan bahwa pemanfaatan tanah oleh TNI AD di Pesisir Kabupaten Cilacap untuk izin keamanan pantai tidak diperuntukan kegiatan komersial.  

        Koordinasi dengan pihak BPN Kab. Cilacap dan Dinas Bina Marga SDA ESDM Kab. Cilacap

Pengawasan Pasir Laut dan Pembangunan Pipa Bawah Laut di Deli Serdang Sumut

Kronologis pengawasan pengusahaan pasir laut dan pembangunan pipa bawah laut di sekitar Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, sebagai berikut :
1.  Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan melakukan kunjungan lapangan pada tanggal 14 Agustus 2015, menggunakan Kapal Pengawas Hiu 09 dan didampingi personil dari Stasiun PSDKP Belawan, TNI AL  dan Polisi Air Polda Sumut;
2.    Tim Pengawasan melakukan investigasi kepada tiga kapal antara lain KM. GJ 801 yang sedang tidak beroperasi (lego jangkar), kapal TB Anta Jaya Palopo dan Kapal TK Alea Karen Palopo.
3. Investigasi dan evaluasi dokumen secara langsung diatas kapal Anta Jaya Palopo pada titik koordinat 03°43,404’LU - 098°52,999’BT, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
4.    Kegiatan pembangunan pipa bawah laut ± 16 meter di Perairan Pantai Labu.
5.    Surat Persetujuan Mengolah Gerak/Shifting Diperaliran Bandar No: PK.004/1/02/UPP.PC-2015
6.    Investigasi dan evaluasi dokumen hasil pengawasan oleh Stasiun Belawan diatas Kapal KM. GJ 801, tanda selar GT 2995 No. 553/Ab Pada tanggal 3 Agustus 2015 titik koordinat 03°44,753’LU - 098°53,543’BT, dengan hasil laporan sebagai berikut :
a.   Pemberian Izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Dinas Provinsi Sumatra Utara No: 671/50/BBPTSU/XI.6/IV/2015 dengan nama perusahaan PT. Berkah Alam Karimun;
b. Surat Persetujuan Pemberian WIUP Batuan Komoditas Pasir Laut kepada PT. Berkah Alam Karimun No: 540/635/DPE/2015;
c.  Surat Pembayaran Biaya Pencadangan Wilayah dan Retribusi Penggantian Cetak Peta No: 540/619/DPE/2015;
d.    Penyetoran Uang Jaminan Kesungguhan No: 540/614/DPE/2015 sebesar Rp. 58.000.000,- (lima Puluh Delapan Juta Rupiah);
e.    Temuan lapangan diketahui terdapat 900 m³ pasir laut berada di kapal KM. GJ 801 tanda selar GT 2995 No. 553/Ab.




I
Kapal penyedot pasir  dan kapal pembangunan pipa bawah laut



Pengawasan Pasir Laut dan SDNH di Kepulauan Seribu

Pengawasan Pasir (Laut, Timah dan Granit) dan Sumber Daya Non Hayati (SDNH) di Kepulauan Seribu, yang dilaksanakan pada tanggal 9 s/d 10 Juli 2015, bersama ini dapat Kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.    Pengawasan kegiatan pasir laut menggunakan Kapal Pengawas Perikanan KP. Takalamongan yang berangkat dari Pangkalan PSDKP di Muara Baru Jakarta Utara;
2.    Tim pengawas terdiri dari Direktorat Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Pangkalan Pengawasan SDKP Jakarta, yaitu :
No
Nama
NIP
Pangkat/Gol
Jabatan
1
Minaliansah
19800811 200502 1 002
III/a
Staf Pengawasan Dit. SDK
2
Yoki Jiliansyah
19850718 200912 1 002
Penata Muda Tk I, III/b
Staf Pengawasan Dit. SDK
3
Enco Mulyarasa
19590901 198403 1 006
Penata Tk. I / IIId
PPNS Pangkalan PSDKP Jakarta
4
Edy Suwarso
19650131 198503 1 001
Penata Muda Tk I/ IIIb
Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Jakarta

3.    Sekitar Jam 10.45 WIB di sekitar Pulau Ubi Kepulauan Seribu, KP. Takalamongan mendeteksi adanya kapal pengeruk pasir bernama Cornelis Zanen Limassol yang sedang melintas dari arah teluk Jakarta menuju perairan Serang, Banten pada koordinat 5º57’08.0” S dan 106º44’07.8E;
4.    KP.Takalamongan langsung melakukan komunikasi dengan kapal pengeruk pasir bernama Cornelis Zanen Limassol dan meminta izin untuk pemeriksaan Dokumen;
5.    Kapal Cornelis Zanen Limassol merespon dan mengizinkan KP. Takalamongan untuk merapat,  namun pihak Kapal Cornelis Zanen Limassol meminta waktu 45 menit untuk mencari posisi aman untuk KP. Takalamongan sandar;
6.    KP. Takalamongan mengikuti usulan Kapal Cornelis Zanen Limassol Limassol dan membuntuti Kapal Cornelis Zanen Limassol untuk mencari posisi aman;
7.    Sekitar 30 menit membuntuti, Kapal Cornelis Zanen Limassol malah berusaha menghindar untuk diperiksa dan meminta agar pihak KP. Takalamongan berkoordinasi dengan pihak Agen Kapal Cornelis Zanen Limassol terlebih dahulu;
8.    Tim Pengawas dan crew KP. Takalamongan akhirnya menghubungi pimpinan untuk meminta arahan lebih lanjut terkait hal tersebut diatas dan memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan dokumen Kapal Cornelis Zanen Limassol;
9.    KP. Takalamongan selanjutnya melanjutnya tugas rutin menghentikan dan memeriksa kelengkapan dokumen kapal-kapal perikanan yang beroperasi di sekitar Perairan Kepulauan Seribu.





 Kapal Pengeruk Pasir Laut Cornelis Zanen Limassol yang sedang bergerak dari Teluk Jakarta