Senin, 06 Januari 2014

"Hasil Dialog Hukum Dalam Rangka Penyelesaian Masalah Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan"



Sehubungan dengan telah dilaksanakannya dialog hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum bidang kelautan dan perikanan No: 1093/SJ/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013 perihal undangan dialog hukum, bersama ini dilaporkan hasil rapat sebagai berikut:

1.Dialog diselenggarakan pada tanggal 17 s/d 18 Oktober 2013 di Hotel Redtop Jakarta, pembukaan dialog  oleh Irjen KKP serta di hadiri oleh wakil dari Setjen KP, Ditjen Budidaya, Ditjen Tangkap, Ditjen P2HP, BPSDMKP, Badan Karantina KP, Ditjen KP3K, Balitbang KP, Itjen KP dan Ditjen PSDKP.

2.  Agenda dialog membahas antara lain :
a. Sistem hukum dan peradilan di Indonesia oleh Prof. Erlin Indarti, SH, MA, Ph.D (Dosen Fakultas Hukum Undip);
b. Perkembangan hukum acara pidana di Indonesia, teori dan Praktiknya oleh Chairul Huda, SH, MH (Staf Ahli Kapolri);
c. Bentuk bentuk perlindungan dari LPSK bagi saksi dan korban oleh Abdul Haris Semendawai, SH, LLM (Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban);
d. Penyelesaian sengketa dalam hukum acara perdata dan tata usaha negara oleh Jamdatun, Kejaksaan Agung RI;
e. Penyelesaian sengketa pada BANI oleh Dr. N. Krisnawenda , M.Si, MH, FCBArb (Sekjen BANI).

3.  Diskusi peserta dan narasumber membahas antara lain:
a. Pembagian paradigma hukum berdasarkan cara pandang  dan pemahaman hukum;
b. Kriteria saksi ahli dalam suatu perkara harus memiliki lesensi;
c. Definisi alat bukti dan bukti terkait pelaksanaan berita acara pidana;
d.  Perlindungan saksi terkait pembiayaan masih sangat dibatasi oleh kasus-kasus korupsi dan urgen saja;
e. Pengurangan hak dalam kasus hukum harus diimbangi dengan prosedur hukum yang benar dan tertata;
f.  Pemanggilan saksi dan korban harus secara layak/patut;
g.  Arbiter dapat dipilih oleh pihak yang bersengketa antara dua belah pihak;
h.  Pihak BANI tidak dapat dituntut balik apabila telah sesuai dengan prosedur yang dijalankan.
 
4. Kesimpulan
Dengan adanya dialog hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum bidang kelautan dan perikanan diharapkan semua pihak dapat memahami mekanisme dan prosedur dalam penanganan kasus hukum.

Demikian disampaikan dan terimakasih.

Kamis, 12 September 2013

DIKLAT PERENCANAAN ANGGARAN



Sehubungan dengan undangan dari Balai Diklat Aparatur Sukamandi bekerjasama dengan Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan No: 551/BPSDMKP.03.2/DL.130/VI/2013 tanggal 14 Juni 2013 perihal Undangan Diklat Perencanaan Penganggaran bagi Staf Perencana Angkatan II tahun 2013, bersama ini dilaporkan hasil pelaksanaan diklat sebagai berikut :

1.       Diklat diselenggarakan pada tanggal 19 s/d 23 Agustus 2013 di Balai Diklat Sukamandi dan diikuti oleh perwakilan dari Balai Diklat Aertembaga Bitung, Balai Diklat Tegal, Sekolah Tinggi Perikanan, PPN Pekalongan, PPN Cilacap, PPN sibolga, PPN Tual, PPS Belawan, Sesdit BKIPM, BKIPM Kelas I Jakarta, Sesdit PSDKP, Pangkalan PSDKP Jakarta, Pangkalan PSDKP Bitung, Sesdit P2HP, BBAP Takalar, SUPM N Pariaman, BBPPI Semarang dan Dit SDK Ditjen PSDKP.

2.            Pemateri dan agenda pelajaran diklat antara lain:
a.   Pengantar perencanaan dan penganggaran oleh Imam Subroto, S,E.,S.ST.,Ak.,MM;
b.   Teknik Perencanaan Aktivitas oleh Imam Subroto, S,E.,S.ST.,Ak.,MM;
c.   Metode penyusunan jadwal oleh Imam Subroto, S,E.,S.ST.,Ak.,MM;
d.   Akutansi dan Bagan Akun Standar (BAS) oleh Mukhtaromin, S.ST., Ak., MM;
e.   Penyusunan TOR/KAK dan RAB oleh Mukhtaromin, S.ST., Ak., MM;
f.    Aplikasi RKAKL/DIPA oleh Hasan Ashari, S.Sos dan Roy.

3.           Pemateri yang menyampaikan pelajaran berasal dari Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

4.      Dalam pelaksanaan dan pembahasan materi terdapat penjelasan oleh para pemateri diantaranya :
a.    Pengantar perencanaan dan penganggaran :
o  Dasar hukum perencanaan dan penganggaran
o  Format, struktur dan siklus APBN
o  Pendekatan dalam perencanaan dan penganggaran
o  Proses penyusunan anggaran
b.    Teknik perencanaan aktivasi :
o  Definisi dan karakteristik kegiatan teknis
o  Siklus dan proses kunci dari tahapan kegiatan teknis
o  Defini manajemen proyek/kegiatan
o  Organisasi yang berbasis kegiatan (Project)
o  Pendekatan logic model dalam menyusun aktivasi
o  Work plan dan work breakdown structure
 c.    Metode penyusun jadwal :
o  Penjadwalan proyek
o  Metode Gantt Chart  (grafik)
o  Diagram Pert
o  Metode CPM (Critical Part Method)
d.    Akutansi biaya dan bagan akun standar (BAS) :
o  Metode perhitungan biaya
o  Metode akumulasi biaya
o  Definisi bagan akun standar dan dasar hukum
o  Klasifikasi akun
o  Kapitalisasi belanja
e.    Penyusunan TOR/KAK dan RAB :
o  Dasar hukum dalam penyusunan TOR/KAK dan RAB
o  Prinsip dasar penyusunan TOR/KAK dan RAB
o  Pengertian, fungsi dan komponen TOR/KAK dan RAB
o  Penuangan RAB dalam RKA-K/L
f.     Aplikasi  RKAKL/DIPA
o  Mekanisme dan cara penggunaan aplikasi RKAKL 2013

4.       Kesimpulan  
a.    Diharapkan semua peserta diklat perencanaan dan penganggaran dapat memahami dan mengaplikasikan program kegiatan di Direktoratnya masing-masing.
b.  Diklat perencanaan dan penganggaran dilaksanakan atas kerjasama Kementerian Keuangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
c.    Setiap peserta akan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan serta disampaikan melalu instansi masing-masing, pada tanggal 8 september 2013.

Demikian dilaporkan, atas petunjuk dan arahan lebih lanjut di ucapkan terimakasih.




        

Yoki Jiliansyah

Selasa, 30 April 2013

INDUSTRIALISASI JAMBI




LAPORAN RESMI PERJALANAN DINAS
DALAM RANGKA PENGAWASAN INDUSTRIALISASI PERIKANAN
JAMBI, 22 S/D 25 OKTOBER 2012


 
I.         PENDAHULUAN
Kota Jambi merupakan salah satu wilayah yang diunggulkan dalam produksi ikan patin untuk memenuhi permintaan ikan patin di kawasan Sumatera, Jawa dan kepulauan di sekitarnya. Produktivitas ikan patin cukup tinggi namun belum terlalu besar kuantitas pasokan ikan patin Jambi yang beredar di pasaran. Dalam upaya untuk mendukung industrialisasi perikanan, maka dilaksanakan pengawasan industrialisasi perikanan ikan patin di Kota Jambi dan sekitarnya pada tanggal 22 s/d 25 Oktober 2012.

II.      TUJUAN
a.       Memantau kegiatan perikanan di lokasi industri perikanan terpilih dari pencemaran perairan yang dapat membahayakan kegiatan perikanan dan lingkungan perairan di sekitarnya;
b.        Mengetahui kondisi perairan di sekitar usaha perikanan.

III.   PELAKSANAAN KEGIATAN
1.     Tim pengawasan industrialisasi perikanan bersama-sama dengan Kasi Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jambi Bpk. Dodi Febri dan staf meninjau Kelompok Pembudidayaan Ikan (POKDAKAN) Tunas Baru di Kab. Muaro Jambi yang memiliki usaha mandiri tambak ikan patin. Menurut Ketua Pokdakan Bpk Timan, Kelompok Masyarakat Pengawas ini ada 6 sub kelompok senior dan 3 sub kelompok pemula dengan anggota kelompok berasal dari warga sekitar;
2.       Kegiatan pembudidayaan difokuskan pada ikan patin dan sejak tahun 2008 usaha pembudidayaan ikan patin diperluas lagi hingga pengolahan ikan patin berupa kerupuk ikan patin dan abon ikan patin;
3.     Sebagai Pokdakan di wilayah Kab. Muaro Jambi, Tunas Baru merupakan pioneer kegiatan budidaya ikan di Kab. Muaro Jambi sekaligus di propinsi Jambi. Dengan kuantitas produksi tahun 2012 paling besar berasal dari budidaya kolam sebesar 2207,5 ton dengan nilai Rp. 23.178.750,-
4.     Secara keseluruhan kegiatan produksi ikan patin terus mengalami peningkatan dari tahun 2006 hingga tahun 2011. 

5.     Masalah yang dihadapi oleh Pokdakan Tunas Baru adalah pada pemasaran produk olahan ikan patin. Hingga saat ini diversifikasi produk olahan ikan patin berupa kerupuk ikan dan abon ikan, namun dengan penyerapan produk patin sebesar 4 ton/hari tiap periode pengolahan belum mampu menyerap seluruh produk patin yang mancapai 8 ton/hari pada masa panen, media pemasaran yang digunakan yaitu iklan di web gratis dan pemasaran di pameran produk perikanan, namun masih belum memadai;
6.      Pokdakan Tunas Baru telah memperhatikan dengan baik masalah pengairan kolam patin, air sumber yang dipergunakan untuk kegiatan budidaya berasal dari air tanah, sedangkan air buangan budidaya dialirkan ke sungai pada masa panen, namun tanpa treatmen apapun, sehingga Tim melakukan pengukuran parameter pH di lapangan dan mengambil sampel air dengan posisi di S 01o35’40.3” E 103o32’55.9” dan S 01o35’39.2” E 103o32’56.6” untuk diuji di laboratorium guna mengetahui kualitas air yang digunakan untuk kegiatan budidaya;
7.       Profil pembudidaya ikan patin lainnya adalah bpk. Yuslim yang berlokasi di Kab. Buluran, Kota Jambi. Kondisi kolam ikan patin pak Yuslim masih jauh dari CPIB (Cara Pembudidayaan Ikan yang Baik), warna air kolam keruh kehijauan, berbau serta terdapat beberapa ikan patin yang mati dan mengambang pada kolam;
8.       Dari hasil pengukuran pH di lapangan, diketahui kadar asam basa air kolam adalah 8, masih dalam batas baku mutu air budidaya ikan patin sesuai SNI 7551:2009, sehingga diambil sampel air pada posisi S 01o33’30.3” E 103o40’53.1” untuk diujikan di laboratorium BLHD Propinsi Jambi;
9.    Kunjungan lapang juga dilakukan di Depo Pelayanan Fasilitas Pemasaran Ikan Pembudidaya Ikan Air Tawar. Pelayanan yang diberikan berupa benih ikan siap untuk pembesaran, ikan siap konsumsi dan konsultasi budidaya ikan gratis ke masyarakat petani. Namun untuk tahun 2013 fokus budidaya ikan konsumsi akan dialihkan ke ikan hias untuk mengurangi persaingan dengan pembudidaya ikan konsumsi.


IV.    KESIMPULAN
Kegiatan budidaya ikan patin di Kota Jambi sangat menjanjikan jika dilihat dari hasil produksi patin selama kurun waktu 6 tahun terakhir (Data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jambi), namun masih mengalami kendala pada pemasaran ikan patin yang belum optimal. Dari dua sampel pembudidaya ikan patin di lapangan diketahui masiha ada petambak yang belum memperhatikan kualitas air kolam budidaya yang berpengaruh pada kualitas ikan, yang tentunya berpengaruh pula terhadap harga ikan di pasaran dan tingkat popularitas ikan di pasaran.

V.       SARAN
1.        Melihat kasus yang ditemukan di lapangan berupa kematian ikan di kolam budidaya, maka diupayakan ada kerjasama antara Ditjen Budidaya, Ditjen Pengawasan SDKP dan memberdayakan pokdakan setempat mengenai CPIB (Cara Pembudidayaan Ikan yang Baik) kepada petambak yang kolam budidayanya kurang sehat;
2.      Adanya upaya pembinaan dari Ditjen P2HP untuk mengatasi masalah keterbatasan pemasaran produk olahan ikan patin.



Firdaus                          …..
Yoki Jiliansyah             …..
Anita Ratna Dewi K    …..
Wahyu Pramudiana      …..