Rabu, 06 Maret 2013

BIMTEK PONTIANAK



LAPORAN PERJALANAN DINAS
BIMBINGAN TEKNIS PENGAWASAN PENCEMARAN PERAIRAN
DI PONTIANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Tanggal 27 Februari sampai 2 Maret 2013
 


I.   PENDAHULUAN
Kalimantan Barat adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di Pulau Kalimantan dan beribukotakan Pontianak. Luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat adalah 146.807 km² (7,53% luas Indonesia). Provinsi Kalimantan Barat terletak dibagian barat pulau Kalimantan atau diantara garis 2° 08’LU dan 3°05’ LS serta di antara 108° 0’ BT dan 114°10 B. Berdasarkan letak goegrafis yang spesifik ini maka, daerah Kalimantan Barat tepat dilalui oleh garis katulistiwa (garis lintang 0°) tepatnya diatas Kota Pontianak. Karena pengaruh letak itu pula, maka Kalimantan Barat adalah salah satu daerah tropis dengan suhu udara cukup tinggi serta diiringi kelembaban yang tinggi. Batas-batas wilayah selengkapnya daerah Provinsi Kalimantan Barat adalah :
1.      Utara         : Serawak (Malaysia)
2.      Selatan      : Laut Jawa dan Kalimantan Tengah
3.      Timur        : Kalimantan Timur
4.      Barat         : Laut Natuna dan Selat Karimata
Kalimantan Barat dilalui Sungai Kapuas dan Sungai Landak dengan lebar = 400 meter, kedalaman air antara 12 s/d 16 meter, sedangkan cabangnya mempunyai lebar 250 meter. Daerah ini beriklim tropis dengan suhu tinggi (28-32 °C dan siang hari 30 °C). Secara gografis, Kalimantan Barat memiliki potensi yang cukup bagus di bidang perikanan, baik perikanan laut maupun perikanan umum. Jumlah rumah tangga perikanan pada tahun 2007 mengalami peningkatan, baik untuk perikanan laut, perairan umum maupun perikanan budidaya dimana masing-masing meningkat sebesar 2,69 %; 12,78 % dan 10,38% dibandingkan tahun 2006. Daerah pesisir di Kalimantan Barat yang mencakup Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Pontianak, Kabupaten Ketapang dan Kota Singkawang (Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat, 2008).
Terkait dengan beberapa aktivitas perikanan dan non perikanan yang berdampak pada perairan umum maupun perairan laut, maka berkaitan dengan hal tersebut Direktorat Pengawasan Sumberdaya Kelautan akan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis pengawasan pencemaran perairan.

II. TUJUAN
Adapun tujuan dari kegiatan bimbingan teknis pengawasan pencemaran perairan ini adalah :

1.   Memberikan bimbingan teknis pengawasan pencemaran perairan agar masyarakat memahami pentingnya lingkungan perairan.
2.   Identifikasi dugaan pencemaran perairan di Kalimantan Barat khususnya daerah Pontianak, Kuburaya dan Singkawang
3.   Pulbaket pengawasan pencemaran perairan di daerah Pontianak, Kuburaya dan Singkawang


III.  DASAR PELAKSANAAN
1.    Undang-Undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan khususnya Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 86
2.    Surat Perintah Perjalanan Dinas ke Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, berdasarkan SPT Nomor : 214/PSDKP 2/TU.420/II/2013
VI.  HASIL KEGIATAN
Sehubungan telah dilaksanakan bimbingan teknis pengawasan pencemaran perairan di Pontianak, Kuburaya, Singkawang Provinsi Kalimantan Barat oleh Tim Subdit Pengawasan Pencemaran Perairan Direktorat Pengawasan Sumberdaya Kelautan, dengan hormat dilaporkan hasil pemantauan sebagai berikut:
1.        Bimbingan Tekinis Pengawasan pencemaran perairan dilaksanakan di Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan Pontinanak Ditjen PSDKP, Pos PSDKP Sui Kakap, lokasi Unit Pengolahan Ikan  (UPI) yang berada di Kuburaya dan Pos PSDKP Singkawang.
2.        Pertemuan dalam rangka bimbingan teknis dilaksanakan antara lain dengan Staf Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan Pontinanak Ditjen PSDKP, Pos PSDKP Sui Kakap, Pos PSDKP Singkawang, pengusaha Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan masyarakat pesisir selaku pekerja UPI tradisional. Adapun yang hadir pada saat pertemuan bimbingan teknis antara lain Abdullah S.Pi, Suparman, Joko Mardiyanto S.St.Pi, Fredy Siswanto A, Ardiansyah, Abang Adithia, Maskar, M Yusuf, Atmasurya, Mikael Puji, Yuniska F, Khety M.F, Deni Yuliandy, Cion Caban, Wilianto, Jermi Hasis, Sy M Iqbal Maulana A, Pirdolin Ginting, Aseng (Pemilik UPI tradisional), Jumlah pegawai Stasiun PSDKP Pontinaka yang hadir sebanyak 18 (Delapan Belas) orang.
3.        Hasil Pelaksanaan Bimtek antara lain :
a.     Materi yang di sampaikan berupa pengawasan pencemaran perairan dan petunjuk teknispengawasan pencemaran perairan;
b.     Stasiun PSDKP Pontianak menyambut baik kegiatan bimbingan teknis ini dan berharap dapat dilaksanakan secara kontinu di tingkat satker dan pos PSDKP, sehingga pelanggaran sumberdaya kelautan khususnya pencemaran perairan dapat diminimalisir;
c.    Peserta bimtek umumnya telah mendengar adanya juknis pengawasan pencemaran perairan, namun belum pernah direalisasikan karena keterbatasan alat uji kualitas air:
d.    Permasalahan yang dihadapi oleh Satker dan Pos PSDKP di Kalimantan Barat yakni banyaknya tugas yang diemban, namun masih terbatas sumberdaya manusianya. Pengawas perikanan lebih banyak memfokuskan pada pengawasan perikanan terkait ilegal fishing.
e.    Pengisian Form pengawasan pencemaran perairan diharapkan dapat dilapokan secara kontinu setiap bulannya, terkait dengan adanya kasus-kasus pencemaran perairan.
4.        Tim melakukan pengawasan lapangan  ke berbagai UPI yang berada di Kuburya, pada UPI yang berskala kecil (tradisional), yang aktivitasnya berupa pengolahan ikan asin patin dan pengolahan sirip ikan hiu. Pengelolaan Ikan yang berskala kecil ini belum memiliki izin dari DKP setempat serta belum juga memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 

V.     KESIMPULAN
a.      Bimbingan Teknis yang dilakukan Subdit Pengawasan Pencemaran Perairan sangat bermanfaat bagi pengawas perikanan dan Kelautan sebagai upaya peningkatan  pengetahuan dibidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan.
b.      Perlu dilakukan monitoring dan evaluasi mengenai form kendali pengawasan Pencemaran Perairan yang telah dilakukan oleh Satker dan Pos PSDKP
c.        Sebagian besar unit pengolahan ikan di Kalimantan Barat belum memiliki IPAL dengan sistem filterisasi, limbah dibuang langsung dari saluran pembuangan ke sungai atau ke laut tanpa diolah terlebih dahulu.


VI.   SARAN
a.       Satker dan Pos  PSDKP di Kalimantan Barat perlu melakukan pengawasan pencemaran pencemaran di sungai Kapuas dan  perairan laut yang bersentuhan dengan kegiatan perikanan;
b.       Perlu dilakukan sosialisasi  oleh Stasiun PSDKP Pontinaka mengenai pentingnya keberadaan IPAL khususnya untuk pemilik usaha pengolahan ikan.

Demikian dilaporkan, mohon arahan lebih lanjut.


Iim Naimah

Yoki Jiliansyah

Selasa, 27 November 2012

SUMBAWA



LAPORAN PERJALANAN DINAS
DALAM RANGKA OPERASI PENGAWASAN PENCEMARAN PERAIRAN
SUMBAWA, 09 S/D 12 OKTOBER 2012

 


I.          PENDAHULUAN
Kabupaten Sumbawa merupakan salah satu Kabupaten di Propinsi Nusa Tenggara Barat yang terletak pada 116o42’ – 118o22’ Bujur Timur dan 8o8’ – 9o7’ Lintang Selatan  dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
Ø   Sebelah Utara           :     Laut Flores
Ø   Sebelah Selatan        :     Samudra Indonesia
Ø    Sebelah Barat           :     Kabupaten Sumbawa Barat
Ø    Sebelah Timur          :     Kabupaten Dompu
Luas wilayah Kabupaten Sumbawa adalah 10.475,7 Km2 meliputi  luas daratan 6.643,98 Km2 dan luas perairan laut yang menjadi kewenangan kabupaten adalah 3.831,72 Km2.  Panjang garis pantai mencapai ± 982 Km dan luas perairan laut termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 74.000 Km2.   Jumlah kecamatan di Kabupaten Sumbawa adalah 24 kecamatan dimana 17 kecamatan merupakan kecamatan pesisir (70 %) dengan 56 desa pesisir (37 %) dari keseluruhan 152 desa/kelurahan di Kabupaten Sumbawa.
Luasnya perairan pesisir dan lautan menjadikan Kabupaten Sumbawa berpeluang dalam mengembangkan potensi pesisir dan lautan untuk berbagai kegiatan perikanan baik penangkapan ikan maupun kegiatan budidaya, yang memberikan kontribusi besar dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Terkait dengan program Kementerian Kelautan dan Perikanan berupa kegiatan Industrialisasi rumput laut maka Direktorat Pengawasan Sumberdaya Kelautan perlu melakukan pengawasan pencemaran perairan akibat kegiatan budidaya dan pengelolaan rumput laut.

Budidaya rumput laut memiliki peranan penting dalam usaha meningkatkan produksi perikanan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizi serta memenuhi kebutuhan pasar dalam dan luar negeri, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan serta sekaligus dapat menjaga kelestarian sumber hayati perairan. Untuk mencapai produksi yang maksimal diperlukan beberapa faktor pendukung diantaranya pemakaian jenis rumput laut yang bermutu, teknik budidaya yang intensif, pengelolaan lingkungan perairan, penanganan pasca panen yang tepat dan pemasaran hasil produksi yang menguntungkan para pihak.

II.        TUJUAN DAN SASARAN
Adapun tujuan dari kegiatan pengawasan pencemaran perairan adalah :

  • Melakukan kegiatan pengawasan pencemaran perairan di lokasi Industrialisasi rumput laut yang ruang lingkup wilayahnya termasuk seluruh daerah Sumbawa.
  • Melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa untuk mendorong penertiban terhadap kegiatan budidaya rumput laut yang dapat berpotensi terhadap pencemaran perairan.


 Sasaran yang ingin dicapai melalui kegiatan ini adalah :
a. Teridentifikasinya kegiatan budidaya rumput laut yang dapat berpotensi menyebabkan pencemaran perairan.
b.      Tersedianya data yang aktual tentang luasan kegiatan budidaya rumput laut.
c.       Meningkatnya koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menanggulangi kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran.


III.      DASAR PELAKSANAAN
  • Undang-Undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan khususnya Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 86
  •  Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Surat Perintah Tugas Nomor 105/PSDKP.2/TU.420/X/2012 dilaksanakan pada tanggal 09 s/d 12 Oktober 2012.


IV.      PELAKSANAAN KEGIATAN
Sehubungan dengan surat perintah dari Direktur Pengawasan Sumberdaya Kelautan terkait Pengawasan Pencemaran Perairan terkait industrialisasi di Kabupaten Sumbawa, telah dilakukan pengawasan pada tanggal 09 s.d 12 Oktober 2012, dapat dilaporkan hasil pemantauan sebagai berikut :
  1. Kegiatan operasi pengawasan pencemaran perairan dilaksanakan di wilayah Sumbawa Besar pada titik koordinat S 08°23’22.8” & E 117°04’16.9” serta didampingi oleh pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa.
  2. Pertemuan dalam rangka pengawasan pencemaran perairan dilaksanakan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa.
  3. Kegiatan usaha budidaya rumput laut di Kabupaten Sumbawa merupakan jenis usaha budidaya yang cukup berkembang dengan baik, mengingat luas areal yang dapat dimanfaatkan cukup besar yaitu ± 14.950 Ha.  Sampai dengan Tahun 2011 pemanfaatan potensi lahan (areal perairan) untuk usaha budidaya rumput laut di Kabupaten Sumbawa  sekitar 7.142 Ha (47,77%) dengan total produksi sebesar  88.902,98 ton (basah).
  4. Jumlah perusahaan swasta (aktif) yang bergerak dalam bidang usaha pengumpulan, pembelian, dan pemasaran rumput laut di Kabupaten Sumbawa hingga Tahun 2011 sebanyak 13 (tiga belas) perusahaan (aktif 7 perusahaan dan tidak aktif  6 perusahaan) dengan total investasi Rp. 650.000.000,-.  Perusahaan–perusahaan tersebut telah melakukan kemitraan usaha dengan para pembudidaya rumput laut yang berjumlah 2.214 RTP.  Lokasi usaha budidaya rumput laut tersebar pada 10 kecamatan yaitu :1) Kecamatan Tarano, 2) Kecamatan Plampang, 3) Kecamatan Maronge, 4) Kecamatan Lape,   5) Kecamatan Moyo Hilir, 6) Kecamatan Lab. Badas, 7) Kecamatan Utan, 8) Kecamatan Buer, 9). Kecamatan Alas dan 10) Kecamatan Alas Barat.
  5. Pengembangan budidaya Rumput laut masih menghadapi beberapa kendala yang cukup mempengaruhi aktifitas budidaya diantaranya adalah: 1. kurangnya bibit yang bermutu, 2. kurangnya modal untuk pengembangan usaha, 3. adanya serangan hama penyakit,  dan 4. kurangnya kualitas/mutu rumput laut (kering). Adapun data pembudidaya rumput laut di Kabupaten Sumbawa (terlampir).
  6. Untuk mengefektifkan kegiatan pengawasan perairan laut yang disesuaikan dengan luas wilayah perairan Kabupaten Sumbawa maka ditetapkan beberapa pusat pengendalian pengawasan di beberapa daerah yaitu:
a.         Labuan Padi Kecamatan Utan
b.        Lab Sumbawa Kecamatan Lab. Badas.
c.         Lab. Terata Kecamatan Lape
d.        Teluk Santong Kecamatan Palmpang
e.        Lab. Jambu Kecamatan Tarano
f.          Labuhan Prajak Kecamatan Moyo Hilir
  1. Dalam rangka menunjang pengamanan perairan maka diperlukan adanya peran aktif masyarakat dalam suatu sistem pengawasan masyarakat (Siswasmas). Aplikasi dari Siswasmas adalah tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam bentuk kelompok masyarakat pengawas  (POKMASWAS). Adapun Pokmaswas sampai dengan Tahun 2011 di Kabupaten Sumbawa berjumlah 30 Pokmaswas,  data selengkapnya terlampir.
  2. Pengembangan sarana pengolahan rumput laut merupakan bantuan untuk pengolah rumput laut Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.  Bantuan yang diberikan berupa 5 paket sarana pengolahan rumput laut dengan total anggaran Rp 260.973.000. Satu paket sarana pengolahan meliputi : oven LPG  1 unit, tungku, coolcash, timbangan, blender, pisau, talenan, baskom, hand saeler. Serta pengembangan kebun bibit rumput laut di Kabupaten Sumbawa melalui anggaran Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal pada Tahun 2011 berlokasi di Desa Pulau Kaung Kecamatan Buer. Paket kegiatan berupa 2 unit kebun bibit rumput laut dengan sistem rakit apung dan 1 unit perahu motor fiber dengan total anggaran Rp. 800.000.000.

V.        KESIMPULAN
a.     Pencemaran Perairan dan penanganan rumput laut yang kurang tepat dapat berdampak pada berkurangnya area dan kapasitas perkembangan budidaya rumput laut  yang terdapat di Kabupaten Sumbawa.
b.   Tindak lanjut penyelesaian kasus dilaksanakan oleh pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, dan pemerintah daerah terkait lainnya.


VI.      SARAN
a.  Sebaiknya Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa menindaklanjuti hasil pengawasan pencemaran perairan agar dapat menjadi evaluasi  dalam rangka penertiban kegiatan budidaya rumput laut .
b.   Setiap stakeholder yang terkait semestinya harus melakukan pengawasan secara kontinu dan berkala guna berkurangnya pencemaran perairan yang terjadi di wilayah kabupaten Sumbawa.