Minggu, 08 Januari 2012

Sosialisasi Pekalongan


Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Sumberdaya kelautan di Kota Pekalongan Propinsi Jawa Tengah pada tanggal 12-14 Desember 2011, dapat kami laporkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Kegiatan Sosisalisasi dilaksanakan di Hotel Nirwana Pekalongan dan dibuka oleh Kepala Bidang Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pekalongan, dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota, Satker Pekalongan, Satker Batang, AL, Pol Air, KLH, Pelabuhan Perikanan, Kejaksaan Tinggi, Dinas Hubparbud, LSM, HNSI dan Pokmaswas.
2.      Materi Pemaparan yang disampaikan pada acara sosialisasi tersebut diantaranya :
a.    Pengawasan Pemanfaatan dan perdagangan spesies langka melalui mekanisme  CITIES dan Non CITIES oleh Kasubdit Pengawasan Jasa Kelautan dan SDNH (Drs. Sutardjo,M.Si);
b.    Pengawasan Pencemaran Perairan dari kegiatan Non Perikanan, oleh Kasubdit Pengawasan Pencemaran Perairan (Dra. Erlina Luswiyati);
c.    Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, oleh Kasubdit Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Drs. Dewanto Budi Permana, MM);
d.    Pengawasan Ekosistem Perairan dengan bedah kasus peredaran Ammonium Nitrat NHNOŠ·), oleh Kasie Pengawasan Ekosistem Perairan (Drs. Agustiawan).
3.      Permasalahan lingkungan yang berimplikasi terhadap pencemaran perairan telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat setempat, karena adanya kegiatan non perikanan yaitu industri batik rumahan yang cukup marak di Kota Pekalongan. ”Limbah batik mengandung B3, termasuk pewarna buatan yang endapannya tidak dapt terurai oleh bakteri pengorai atau organisme lainnya. Di sisi lain industri batik sebagai sumber penghasilan bagi masyarakat sekitar, namun di sisi lain limbah kegiatan tersebut sangat membahayakan bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
4.      Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk meminimalisir beban pencemaran di perairan Kota Pekalongan adalah telah disediakan Unit Pengolahan Limbah (UPL) dengan kapasitas + 400 m³ limbah/hari. Sementara yang dihasilkan dari kegiatan industri batik lebih dari dua kali lipatnya. Upaya lain adalah melakukan remediasi atau air yang tercemar limbah melalui mikroorganisme maupun lewat tanaman yang bisa menyerap unsur logam seperti rami dan nilam.
5.      Beberapa pertanyaan dan saran yang diajukan oleh peserta antara lain :
a.   Sejauhmana bentuk pembinaan kepada pelaku tindak pidana pelanggaran khususnya kasus pencemaran sesuai UU No.31 Tahun 2004 pasal 86? Karena sampai saat ini sepertinya tidak ada sangsi yang jelas dan tegas untuk menjerat pelaku tindak pidana pelanggaran?
b.   Pemerintah sepertinya tidak siap dengan industrialisasi, buktinya antar instansi tidak pernah memiliki program yang terintegrasi agar supaya tidak terjadi ego sektoral?
c.   Salah satu upaya untuk pegendalian pencemaran di Kota Pekalongan dengan dibuatnya IPAL Terpadu untuk masing-masing industri batik rumahan, namun biaya cukup mahal, bagaimana caranya agar upaya ini teralisasi?
d.   Dari HNSI menginfokan bahwa sumur-sumur masyarakat di daearah pesisir sudah tidak bisa diminum lagi karena air laut sudah merembes masuk ke sumur dan ikan lumba-lumba yang dulu banyak di pesisir saat ini sudah tidak ada, mengapa?
Beberapa pertanyaan tersebut sudah mendapatkan jawaban yang terperinci dan jelas dari para narasumber sehingga peserta diharapkan dapat mendapatkan pemahaman dan wawasan tentang pentingnya menjaga sumberdaya kelautan yang saat ini sudah mulai rusak dan hampir punah.

Rabu, 10 Agustus 2011

MONEV WADUK JATI LUHUR, WADUK CIRATA, WADUK SAGULING

Pengawasan pencemaran perairan pada tanggal 3 s.d 5 Juli 2011, dapat dilaporkan sebagai berikut :
  1. Monitoring dan Evaluasi Pengawasan pencemaran perairan di Propinsi Jawa Barat dilaksanakan di tiga lokasi yaitu di Waduk Jatiluhur, Waduk Cirata dan Waduk Saguling.
  2. Pertemuan dalam rangka monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan Pos Pengawasan SDKP Cianjur, Loka Riset Pemacauan Stok Ikan dan masyarakat sekitar Waduk Jatiluhur, Cirata, Saguling. 
  3. Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Pencemaran Perairan di laksanakan dengan penyampaian Form Pengawasan Pencemaran Perairan dan laporan bulan yang secara kontinu. Hal ini terkait dengan maraknya kegiatan industri, kegiatan perternakan, kegiatan  budidaya ikan dalam Keramba jaring apung (KJA) di  Jatiluhur, Cirata, Saguling memicu terjadinya pencemaran perairan yang berdampak pada penurunan produksi perikanan, Berkurangnya keanekaragaman jenis ikan, bahkan beberapa jenis ikan punah, Perairan dalam kondisi anoxia yang menghasilkan gas beracun seperti NH3 dan H2S1, sehingga sering terjadi kematian massal dan Blooming algae dan pertumbuhan gulma air yang tidak terkendali
  1. Pencemaran perairan terjadi karena seringnya degradasi kualitas air akibat pemberian pakan yang berlebihan dari keramba jaring apung baik di Waduk Jatiluhur maupun Waduk Cirata. Hal tersebut juga dapat diakibatkan karena buangan limbah organik maupun anorganik yang berasal dari buangan rumah tangga dan pabrik sehingga bahan organik terurai menjadi nutrien dimana nutrien yang berlimpah akan mengakibatkan terjadinya blooming dari fitoplankton. Dengan adanya blooming dari fitoplankton dan didukung oleh cuaca mendung terus menerus dapat mendorong terjadinya defisit oksigen yang akan   mengakibatkan kematian massal ikan.
  2. Keberadaan keramba jaring apung (KJA) untuk usaha budidaya ikan telah jauh melampaui jumlah yang diizinkan, misalkan di Waduk Cirata jumlah KJA tahun 2005 telah mencapai 39.690 unit dan jumlah yang dizinkan 12.000 unit (berdasarkan SK Gubernur Jabar no.41/2002), dan Waduk Jatiluhur tahun 2005 telah mencapai lebih dari 15.000 unit dan jumlah yang diizinkan 2.100 unit (berdasarkan SK Bupati Purwakarta no.06/2000). Perkiraan limbah organik yang berasal dari kegiatan budidaya di Waduk Cirata mencapai 338.462,6 ton/tahun dan di Waduk Jatiluhur mencapai 21.365,1 ton/tahun.
  3. Pengawasan monitoring dan evaluasi di lakukan pada tanggal 3 Agustus 2011, kondisi perairan Waduk terlihat agak keruh karena banyaknya kotoran akibat buangan limbah organik dan anorganik. Selanjutnya, kami melakukan pengambilan sampel air pada tiga titik lokasi di perairan Waduk Jatiluhur, Saguling, dan Cirata, Kabupaten Purwakarta untuk selanjutnya di uji di laboratorium dengan hasil sebagai berikut :
No.
Kode Contoh
(Sample code)
Parameter analisa
(Parameter of analisys)
Metoda analisis
(Method of analisys)

Hasil
(Result)
1
Air waduk Jatiluhur
pH
APHA-4500-H+
7
O2
Winkler
5.450 mg/L
CO2
Titrimetri
5.214 mg/L
N-NO2
Spektrofotometer
0.023 mg/L
N-NH4
Spektrofotometer
1.756 mg/L
Sulfat
Titrimetri
30.66 mg/L
2
Air waduk Saguling
pH
APHA-4500-H+
7.5
O2
Winkler
5.200 mg/L
CO2
Titrimetri
3.911 mg/L
N-NO2
Spektrofotometer
0.019 mg/L
N-NH4
Spektrofotometer
0.776 mg/L
Sulfat
Titrimetri
27.14 mg/L
3
Air waduk Cirata
pH
APHA-4500-H+
7.5
O2
Winkler
5.204 mg/L
CO2
Titrimetri
0.285 mg/L
N-NO2
Spektrofotometer
0.041 mg/L
N-NH4
Spektrofotometer
0.726 mg/L
Sulfat
Titrimetri
26.19 mg/L

Hasil pengujian kualitas air diketahui bahwa pH di masing-masing perairan relatif normal dan tidak menunjukkan perbedaan pH yang signifikan yang berarti pH masih mendukung untuk kegiatan perikanan. Sedangkan untuk kandungan konsentrasi oksigen terlarut dalam air menunjukkan tingkat yang tinggi yang berarti banyak ikan yang dapat hidup di perairan waduk, dan bisa diakibatkan juga banyaknya curah hujan selama pengamatan. Ammonia (NH4) dari hasil pengujian dapat dilihat dari 3 titik lokasi pengambilan sample, yang terendah adalah di perairan waduk Cirata hal ini diakibatkan sisa-sisa limbah yang masuk ke perairan waduk Cirata telah mengalami penyaringan dari waduk-waduk diatasnya. Tingginya kandungan sulfat di 3 perairan waduk diakibatkan pembuangan limbah rumah tangga di sekitar perairan.
  1. Kesimpulan:
-    Pencemaran perairan di Waduk Jatiluhur, Cirata, Saguling umumnya terjadi akibat adanya akibat pemberian pakan yang berlebihan dari keramba jaring apung dan buangan limbah organik maupun anorganik yang berasal dari buangan industri, perternakan dan rumah tangga sehingga bahan organik terurai menjadi nutrien dimana nutrien yang berlimpah akan mengakibatkan terjadinya blooming.
-      Dampak yang ditimbulkan antara lain terjadinya kematian massal ikan pada tambak atau keramba jaring apung yang beroperasi di sekitar Waduk.
-        Tindak lanjut penyelesaian kasus dilaksanakan oleh Ditjen PSDKP, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Lingkungan Hidup Daerah dan pemerintah daerah terkait lainnya.
  1. Saran:
-      Pos PSDKP Cirata sebaiknya melaksanakan pengawasan Pencemaran Perairan melalui Form Pengawasan Pencemaran Perairan secara kontinu.
-    Dinas Kelautan dan Perikanan perlu meningkatkan koordinasi dengan Loka Riset Pemulihan Sumberdaya Ikan dan Badan Lingkungan Hidup Daerah dalam menangani kasus-kasus pencemaran.
-       Ditjen PSDKP perlu memantau perkembangan penyelesaian kasus-kasus pencemaran di sekitar perairan Waduk Jatiluhur, Cirata dan Saguling.

   

Yoki Jiliansyah