Minggu, 01 Mei 2011

Pengawasan Pencemaran Perairan di Kota Batam


LAPORAN PERJALANAN DINAS
DALAM RANGKA PENGAWASAN PENCEMARAN PERAIRAN LAUT
DI KOTA BATAM  PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Tanggal 19 sampai 22  April 2011
 

I.          PENDAHULUAN
Wilayah pesisir dan laut tidak terlepas dari pengaruh aktifitas yang terjadi di daratan (landbase), sehingga kegiatan perencanaan dan pengelolaan pesisir dan laut (seabase) diharapkan dapat memperhatikan aktifitas dan dampak yang terjadi daratan. Dengan demikian dalam konteks pengawasan diharapkan dapat menciptakan sistem perencanaan yang terintegrasi dan berkelanjutan.  Sumber pencemar diwilayah pesisir dan lautan selain disebabkan karena pertumbuhan penduduk yang tinggi juga berasal dari pesatnya kegiatan pembangunan di wilayah pesisir, misalnya kegiatan pembangunan resort yang dapat menimbulkan pencemaran perairan di daerah pesisir dan laut.
Salah satu daerah yang perlu di lakukan pembinaan pengawasan pencemaran perairan laut yaitu Kota Batam yang merupakan bagian dari Provinsi Kepulauan Riau ini, memiliki luas wilayah daratan seluas 715 km² atau sekitar 115% dari wilayah Singapura, sedangkan luas wilayah keseluruhan mencapai 1.570,35 km². Kota Batam beriklim tropis dengan suhu rata-rata 26 sampai 34 derajat celsius. Kota ini memiliki dataran yang berbukit dan berlembah. Metropolitan Batam terdiri dari tiga pulau, yaitu Batam, Rempang dan Galang yang dihubungkan oleh Jembatan Barelang. Batam merupakan sebuah kota dengan letak sangat strategis. Selain berada di jalur pelayaran internasional, kota ini memiliki jarak yang cukup dekat dengan Singapura dan Malaysia. Batam merupakan salah satu kota dengan pertumbuhan terpesat di Indonesia.
Batas-batas Kota Batam :
Kegiatan pembangunan pesisir yang tidak memenuhi izin Amdal dapat merusak dan menurunkan kualitas perairan dan ekosistem laut. Diantaranya, merusak struktur dan keindahan alami pantai, menimbulkan kekeruhan, menurunkan kualitas hidup biota dan vegetasi pantai, serta mengancam kualitas perairan akibat meningkatnya kandungan unsur-unsur pencemar. maka sangat relevan apabila dilakukan program-program pengawasan dalam rangka mengantisipasi kerusakan yang ditimbulkan oleh aktifitas di darat tetapi berdampak terhadap pesisir dan laut.


II. TUJUAN DAN SASARAN

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah :
Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendorong penertiban terhadap kegiatan yang dapat berpotensi terhadap pencemaran perairan laut.
Sasaran yang ingin dicapai melalui kegiatan ini adalah :
a.      Teridentifikasinya unsur pencemaran lingkungan perairan.
b.      Tersedianya data yang aktual tentang daerah rawan kerusakan dan pencemaran  akibat pembangunan resort.
c.       Meningkatnya koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menanggulangi kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran.

III.  DASAR PELAKSANAAN
1.    Undang-Undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan khususnya Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 86
2.    Surat Perintah Perjalanan Dinas ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan SPT Nomor : SPT 03.21.4/PSDKP 2/TU.420/III/2011

IV.  HASIL KEGIATAN
1.      Tim Ditjen P2SDKP melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam (Ir. Awaluddin Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan dan Ir. Adnan Ismail sebagai Kabid Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan), Satker Kota Batam (Kasatker, Yulisbar), Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Batam (IP, Kasie Pengendalian Lingkungan) untuk mendapatkan data dan informasi akurat terkait kasus dimaksud.
2.      Untuk mendapatkan gambaran langsung kondisi di lapangan, pada tanggal 20 April 2011 pukul 10.00 s/d 16.00 WIB telah dilakukan pemantauan dan pengawasan secara terkoordinir oleh Tim Ditjen P2SDKP dan Tim Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam serta pengambilan sampel air pada titik koordinat N 01°10’51,1” & E 104°04’175”dan uji kualitas air di Sucofindo Kota Batam.
3.      Wawancara dengan pihak nelayan (Saharuddin) selaku ketua RT 01 RW 10 Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam terkait pencemaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan perairan.
4.      Mengingat perairan tersebut merupakan kawasan kawasan wisata, pemukiman nelayan pesisir dan konservasi terumbu karang, maka keberadaan Pembangunan resort tersebut telah melanggar ketentuan izin Amdal yang berkaitan dengan aspek lingkungan perairan serta ketentuan pencegahan pencemaran laut.
5.      Sebagai tindak lanjut dari hasil pemantauan lapangan akan dilakukan rapat koordinasi lebih lanjut dengan Dinas kelautan dan Perikanan serta Bapelda  Kota Batam untuk mendapatkan solusi dan langkah-langkah arif /bijak terkait kasus tersebut.
6.      Direktorat Wasdal Sumberdaya Kelautan Ditjen PSDKP terus memantau dan berkoordinasi dengan Dinas KP Kota Batam, Kepulauan Riau untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut diatas.

Pelaksana,
1. Iim Naimah


2. Yoki Jiliansyah

Senin, 14 Maret 2011

PERHITUNGAN GANTI RUGI AKIBAT TUMPAHAN MINYAK DI PERAIRAN

Apabila terjadi pencemaran akibat tumpahan minyak dari kapal di perairan
Indonesia dan ZEE Indonesia, maka pemilik kapal (shipowner), atau pemilik
fasilitas,  bertanggung jawab secara mutlak (strict liability) untuk kerusakan
lingkungan yang disebabkan oleh tumpahnya minyak persisten (kategori B3)
dari kapal atau fasilitasnya. Hal ini berarti bahwa pemilik kapal atau pemilik
fasilitas bertanggung secara langsung, tanpa perlu pembuktian atas
kesalahan  pada pihaknya.

Dalam hal pencemaran akibat tumpahan minyak dari kapal, maka terdapat
pembatasan jumlah maksimum tanggung jawab bagi Pemilik Kapal
tergantung pada ukuran kapal yang mengalami insiden sebagaimana
ditetapkan dalam Konvensi Internasional (CLC 1969 dan Amandemen 1992
CLC 1969), yaitu :
a.  Kapal dengan ukuran sampai 5000 Gross Tones (GT), batas tanggung
jawabnya sebesar 3 Juta SDR (sekitar 4 Juta US$);
b.  Kapal dengan ukuran 5000 sampai 140 000 GT, batas tanggung jawabnya
sebesar 3 juta SDR (sekitar 4 Juta US$) ditambah 420 SDR (sekitar 561
US$) untuk setiap tambahan 1 GT; dan

c.  Kapal dengan ukuran 140 000 GT atau lebih, batas tanggung jawabnya
sebesar 59,7 juta SDR (sekitar 79,8 Juta US$).
 
Apabila terjadi pencemaran minyak yang diakibatkan selain oleh tumpahan
minyak dari kapal maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
bertanggung jawab secara mutlak (strict liability) untuk kerusakan lingkungan
yang disebabkannya. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang
melakukan paksaan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
untuk menanggulangi dan memulihkan kerusakan akibat pencemaran, atas
beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Wewenang
tersebut dapat pula diserahkan kepada Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah
Tingkat II dengan Peraturan Daerah Tingkat I.  Hal ini sebagaimana diatur
dalam undang-undang nasional antara lain Undang-undang No. 23 Tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, walaupun dalam pengaturannya belum diatur
secara rinci. Besarnya ganti kerugian dapat ditentukan dengan terlebih dahulu
melakukan valuasi ekonomi terhadap sumberdaya yang terkena dampak.

Rabu, 02 Maret 2011

Pencemaran: seng

Pencemaran: seng: "Seng (bahasa Belanda: zink) adalah unsur kimia dengan lambang kimia Zn, nomor atom 30, dan massa atom relatif 65,39.

Yoki Jiliansyah.S.Pi.M.Si: Timah

Yoki Jiliansyah.S.Pi.M.Si: Timah: "Timah adalah sebuah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol Sn (bahasa Latin: stannum) dan nomor atom 50.

Yoki Jiliansyah.S.Pi.M.Si (KKP): Emas

Yoki Jiliansyah.S.Pi.M.Si (KKP): Emas: "Emas adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol Au (bahasa Latin: 'aurum') dan nomor atom 79. Sebuah logam transisi (triv..."

Emas

Emas adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol Au (bahasa Latin: 'aurum') dan nomor atom 79. Sebuah logam transisi (trivalen dan univalen) yang lembek, mengkilap, kuning, berat, "malleable", dan "ductile". Emas tidak bereaksi dengan zat kimia lainnya tapi terserang oleh klorin, fluorin dan aqua regia. Logam ini banyak terdapat di nugget emas atau serbuk di bebatuan dan di deposit alluvial dan salah satu logam coinage. Kode ISOnya adalah XAU. Emas melebur dalam bentuk cair pada suhu sekitar 1000 derajat celcius.
Emas merupakan logam yang bersifat lunak dan mudah ditempa, kekerasannya berkisar antara 2,5 – 3 (skala Mohs), serta berat jenisnya tergantung pada jenis dan kandungan logam lain yang berpadu dengannya. Mineral pembawa emas biasanya berasosiasi dengan mineral ikutan (gangue minerals). Mineral ikutan tersebut umumnya kuarsa, karbonat, turmalin, flourpar, dan sejumlah kecil mineral non logam. Mineral pembawa emas juga berasosiasi dengan endapan sulfida yang telah teroksidasi. Mineral pembawa emas terdiri dari emas nativ, elektrum, emas telurida, sejumlah paduan dan senyawa emas dengan unsur-unsur belerang, antimon, dan selenium. Elektrum sebenarnya jenis lain dari emas nativ, hanya kandungan perak di dalamnya >20%.
Emas terbentuk dari proses magmatisme atau pengkonsentrasian di permukaan. Beberapa endapan terbentuk karena proses metasomatisme kontak dan larutan hidrotermal, sedangkan pengkonsentrasian secara mekanis menghasilkan endapan letakan (placer). Genesa emas dikatagorikan menjadi dua yaitu:
  • Endapan primer; dan
  • Endapan plaser.
Emas digunakan sebagai standar keuangan di banyak negara dan juga digunakan sebagai perhiasan, dan elektronik. Penggunaan emas dalam bidang moneter dan keuangan berdasarkan nilai moneter absolut dari emas itu sendiri terhadap berbagai mata uang di seluruh dunia, meskipun secara resmi di bursa komoditas dunia, harga emas dicantumkan dalam mata uang dolar Amerika. Bentuk penggunaan emas dalam bidang moneter lazimnya berupa bulion atau batangan emas dalam berbagai satuan berat gram sampai kilogram.