PENGAWASAN SURVEY BMKT
Sehubungan dengan telah
dilaksanakannya survey BMKT oleh Panitia Nasional BMKT di Perairan Karang
Semapi Klarik Kabupaten Natuna, dengan hormat disampaikan hasil pelaksanaan
sebagai berikut :
1. Dasar hukum pelaksanaan survey BMKT mengacu pada Perpres
No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertututp dan Bidang Usaha
Terbuka dengan Persyaratan dan Surat Perintah Tugas No.
1998/SPT/PRL.5/VIII/2017, tanggal 29 Agustus 2017;
2. Pelaksanaan survey diikuti oleh Balai Pelestarian Cagar
Budaya Kemendikbud, Ditjen PRL, Pusriskel BRSDMKP, Pusriskan BRSDMKP, Lanal
Natuna, DKP Propinsi Kepulauan Riau, DKP Natuna, Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Natuna dan Ditjen PSDKP.
3. Sebelum melakukan survey, Tim berkoordinasi dengan Komandan
Lanal Natuna, Kadis Kelautan dan Perikanan, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan,
Camat Klarik, Satwas PSDKP Natuna dan Nahkoda Kapal Pengawas Hiu Macan 01;
4. Armada yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan yaitu,
Kapal Pengawas Napoleon, Kapal Pompong dan Kapal Pengawas Hiu Macan 01 (spesifikasi terlampir);
5. Persiapan penyelaman dilakukan dengan memperhatikan
kelengkapan peralatan selam, sertifikasi penyelam dan keselamatan kerja (safety first);
6. Lokasi survey BMKT berada pada koordinat 04° 11.648’ N – 108°00.168’
E dengan rute pelayaran Ranai – Lampa – Sedanau – Perairan Klarik, (peta terlampir);
7. Form Pengawasan Survey BMKT (KepDirjen PSDKP No. 56 Tahun
2011) direalisasikan pada saat sebelum dan sesudah penyelaman. Penyelaman
dilakukan sebanyak 9 (sembilan) kali dengan waktu penyelaman pada pagi dan sore
hari (form terlampir);
8. Target survey ini adalah tercipta institutional knowledge sharing antar
instansi dan antar anggota Tim yang berlatar belakang ilmu berbeda untuk
menghasilkan suatu kajian pengelolaan BMKT yang komperehensif.
9. Temuan BMKT dituangkan dalam Berita Acara Pengawasan
Survey dan tanda tangani oleh Pengawas PSDKP, PCBM Kemendikbud, Lanal Natuna
dan perwakilan dari Sekretaris I Pannas BMKT (terlampir);
10. Pemerintah Daerah melalui Kadis Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Natuna menyampaikan bahwa ilegal BMKT masif terjadi di Perairan Natuna,
termasuk di lokasi yang menjadi target Survey Tim Pannas BMKT.