Rabu, 25 Oktober 2017

PENGAWASAN SURVEY BMKT

            Sehubungan dengan telah dilaksanakannya survey BMKT oleh Panitia Nasional BMKT di Perairan Karang Semapi Klarik Kabupaten Natuna, dengan hormat disampaikan hasil pelaksanaan sebagai berikut :
1.    Dasar hukum pelaksanaan survey BMKT mengacu pada Perpres No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertututp dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan dan Surat Perintah Tugas No. 1998/SPT/PRL.5/VIII/2017, tanggal 29 Agustus 2017;
2.   Pelaksanaan survey diikuti oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Kemendikbud, Ditjen PRL, Pusriskel BRSDMKP, Pusriskan BRSDMKP, Lanal Natuna, DKP Propinsi Kepulauan Riau, DKP Natuna, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Natuna dan Ditjen PSDKP.
3.    Sebelum melakukan survey, Tim berkoordinasi dengan Komandan Lanal Natuna, Kadis Kelautan dan Perikanan, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, Camat Klarik, Satwas PSDKP Natuna dan Nahkoda Kapal Pengawas Hiu Macan 01;
4.     Armada yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan yaitu, Kapal Pengawas Napoleon, Kapal Pompong dan Kapal Pengawas Hiu Macan 01 (spesifikasi terlampir);
5.  Persiapan penyelaman dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan peralatan selam, sertifikasi penyelam dan keselamatan kerja (safety first);
6.   Lokasi survey BMKT berada pada koordinat 04° 11.648’ N – 108°00.168’ E dengan rute pelayaran Ranai – Lampa – Sedanau – Perairan Klarik, (peta terlampir);
7.     Form Pengawasan Survey BMKT (KepDirjen PSDKP No. 56 Tahun 2011) direalisasikan pada saat sebelum dan sesudah penyelaman. Penyelaman dilakukan sebanyak 9 (sembilan) kali dengan waktu penyelaman pada pagi dan sore hari (form terlampir);
8.      Target survey ini adalah tercipta institutional knowledge sharing antar instansi dan antar anggota Tim yang berlatar belakang ilmu berbeda untuk menghasilkan suatu kajian pengelolaan BMKT yang komperehensif. 
9.   Temuan BMKT dituangkan dalam Berita Acara Pengawasan Survey dan tanda tangani oleh Pengawas PSDKP, PCBM Kemendikbud, Lanal Natuna dan perwakilan dari Sekretaris I Pannas BMKT (terlampir);
10. Pemerintah Daerah melalui Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Natuna menyampaikan bahwa ilegal BMKT masif terjadi di Perairan Natuna, termasuk di lokasi yang menjadi target Survey Tim Pannas BMKT.