Rabu, 12 November 2014

PENGAWASAN BMKT



LAPORAN PERJALANAN DINAS DALAM RANGKA PENGAWASAN
BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM (BMKT)
DI PROPINSI KEPULAUAN RIAU
12 – 17 MARET 2014


II.    PENDAHULUAN
1.1.   Latar Belakang
Pengelolaan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT) dilakukan oleh Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT (PANNAS BMKT) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2009 jo Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2009, dan sampai saat ini masih tetap berlaku karena Keputusan Presiden tersebut Belum dicabut.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (PANNAS BMKT) dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Selaku Ketua Panitia Nasional BMKT Nomor 39 Tahun 2000 tentang Ketentuan Teknis Perijinan Survei dan Perijinan Pengangkatan BMKT, Ditjen PSDKP mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan atas proses survei, pengangkatan dan pemanfaatan BMKT. Serta SK. Dirjen PSDKP Nomor 36 Tahun 2008 tentang SOP Pengawasan Pengelolaan BMKT. Untuk saat ini, penertiban rekomendasi izin survei dan pengakatan BMKT yang ditertibkan oleh PANNAS BMKT dimoratorium karena terbitnya Undang-Undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Moratorium ditetapkan untuk dilakukan penyelarasan terkait wewenang pemberian izin kegiatan survei dan pengangkatan BMKT mengingat istilah BMKT secara eksplisit tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010.
Kegiatan pengawasan dilakukan terhadap kegiatan yang telah mendapatkan ijin maupun terhadap kegiatan ilegal. Untuk kegiatan yang telah mendapatkan ijin, kegiatan pengawasan dilakukan mulai kegiatan survei, pengangkatan, pemanfaatan, termasuk kegiatan penyimpanan di gudang. Selain itu, saat ini masih terjadi pengangkatan BMKT ilegal di wilayah potensial seperti di perairan Laut Cina Selatan (Natuna), Bintan, Bangka, Belitung, perairan utara Jawa. Di samping itu dalam pelaksanaan survei dan pengangkatan BMKT yang dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki ijin, belum semuanya mengikuti prosedur yang berlaku. Untuk meningkatkan ketaatan perusahaan dalam pengelolaan BMKT dan meminimalkan tingkat pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan survei, pengangkatan dan pemanfaatan BMKT, perlu dilakukan pengawasan BMKT tersebut.

1.2.   Tujuan
a.      Melaksanakan kegiatan pengawasan dengan menggunakan Kapal Pengawas  Hiu 010;
b.     Melaksanakan koodinasi dengan instansi terkait di daerah (Dinas/UPT/Satker) untuk membantu melakukan pengawasan dan pemantauan BMKT diwilayah Kepulauan Riau;

1.3.   Sasaran
a.      Meningkatnya ketaatan perusahaan dalam kegiatan pengelolaan BMKT (survei, pengangkatan, dan pemanfaatan);
b.     Terjalinnya koodinasi antar instansi terkait di bidang pengawasan.

III.   PELAKSANAAN KEGIATAN
2.1.   Dasar Pelaksanaan Kegiatan
Surat Perintah Tugas Direktur Pengawasan Sumberdaya Kelautan Nomor: 51/P2SDKP.2/TU.420/III/2014 tanggal 11 Maret 2014.

2.2.   Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan pengawasan BMKT dilaksanakan pada tanggal 12 s/d 17 Maret 2014


IIII.   HASIL KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan diawali melalui koordinasi dan operasi dengan Satker PSDKP Kijang, Satker PSDKP Tanjung Pinang, Satker PSDKP Batam  serta Crew Kapal Pengawas Hiu 010. Pada saat dilakukan operasi, ditemukan KM. Penyu yang lagi melakukan aktivitas pengambilan BMKT Illegal di perairan laut Natuna. Laporan Pemeriksaan kapal KM. Penyu sebagai berikut :
a.    KP Hiu 010 berangkat menuju titik koordinat yang dilaporkan Satker PSDKP Kijang disekitar perairan Laut Natuna. Pada hari Kamis 13 Maret 2014 kira-kira pukul 13.10 WIB KP. HIU 010 dalam operasi rutin menangkap tangan KM PENYU yang diduga telah melakukan tindak pidana pengambilan BMKT pada koordinat 00º34.022’ N - 105º08.725’ E yang diduga. Setelah dilakukan pemeriksaan, KM. PENYU ditangkap dan dibawa menuju Kantor Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Batam. Tanggal 15 Maret 2013, kapal pengawas KP HIU 010 menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti KM. PENYU kepada Penyidik/ Kepala Satker Pengawasan SDKP Batam untuk diproses lebih lanjut, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh PPNS/Pengawas Perikanan Satker PSDKP Batam.

b. Hasil Pemeriksaan
I.    Nama Kapal :
KM. PENYU yang di Nakhodai oleh USMAN (Warga Negara Indonesia)

II.  Dokumen Perizinan :
Ada 1 (satu) Bundel Dokumen KM. PENYU

III. Pemeriksaan Fisik Kapal :
- Kasko Kapal : Kayu
- Asal/ Bendera kapal : Indonesia
- Tanda selar/ GT : No. 942/PPq / 27 GT
- Ukuran Kapal : Panjang 16.59 M, Lebar 4.17 M
- Merk Mesin : Mitsubishi 6D.14
- Nomor Mesin : 600987
- Daya : 60 PK
- Jenis Kapal : Pengangkut barang

IV. Hasil Pengambilan BMKT :
- Muatan BMKT utuh ± 3.680 buah dan Pecahan (Fragmen) ± 327 buah

V. Alat Navigasi dan Alat Komunikasi :
- 1 unit GPS Merk Samyung N430
- 1 unit Kompas basah Tokura Keiki Seisakasho
- 1 unit Radio SSB Icom IC – 28H

VI. Peralatan lain :
- 1 (satu) Unit Mesin Kompresor Tabung Selam
- 2 (dua) Set Baju Selam
- 14 (empat belas) Buah Tabung Selam
- 1 (satu) Unit Mesin Pompa Air
- 2 (dua) Unit Mesin Kompresor Udara
- 1 (satu) Unit Kamera Digital Merk Nikon
- 1 (satu) Unit Speed Boat + Mesin Yamaha 40 PK

VII. Awak Kapal
Crew berjumlah 12 (duabelas) orang berkebangsaan Indonesia sebagai berikut :

No
Nama
Kebangsaan
Umur
Jabatan
No. KTP
1
Usman
Indonesia
34
Nakhoda
2172031204790002
2
Ja’apar
Indonesia
38
ABK
2104030107750013
3
Matheus
Indonesia
41
ABK
2172030111720002
4
Mus Mulyadi
Indonesia
33
ABK
2172040810800695
5
Sudimas
Indonesia
41
ABK
2172041111720001
6
Saeman
Indonesia
48
ABK
2101060107650003
7
Inang Rianto
Indonesia
38
ABK
2172042002760001
8
Tiar Kurniawan
Indonesia
24
ABK
-
9
La Ode Nasyaruddin
Indonesia
40
ABK
3505061810730002
10
A Ming
Indonesia
48
Non ABK
-
11
Abu Bakar
Indonesia
53
Non ABK
-
12
Firman
Indonesia
36
Non ABK
-

VII. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Tidak terdapat Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), seperti misalnya senjata api, bahan peledak, formalin, borak.

c.     Analisa Teknis
Berdasarkan data-data teknis sesuai dengan data dan fisik yang ada dan keterangan dari Nahkoda dan ABK, serta hasil ploting posisi ditangkapnya KM. PENYU, bahwa KM. PENYU yang dinahkodai Sdr. USMAN adalah kapal barang berukuran 27 GT dengan menggunakan mesin merk Mitsubishi dan berkekuatan 60 PK. KM. PENYU telah melakukan operasi pengangkatan BMKT dengan menggunakan peralatan selam dan kompressor dan terdapat crew berjumlah 12 (duabelas) orang semua warga negara Indonesia. KM. PENYU berbendera Indonesia dan menggunakan dokumen kapal KM Penyu yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.
KM. PENYU diperiksa dan di tangkap oleh kapal pengawas KP.HIU 010 pada posisi koordinat 00º34.022’ N - 105º08.725’ E yang merupakan wilayah Perairan Laut Natuna–Indonesia, pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 sekira pukul 13:10 WIB. Dalam melakukan operasi pengangkatan BMKT KM. PENYU tidak membawa dan menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), seperti diantaranya senjata api,bahan peledak, formalin dan borak.

d.    Analisa Yuridis
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan terhadap KM PENYU tersebut diatas didapat petunjuk bahwa kapal tersebut diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 75A Jo pasal 19 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil, pasal 55 ayat (1) butir 1 KUHP, dengan pembahasan unsur-unsur sebagai berikut:
Pasal 75A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil berbunyi:
Setiap orang yang memanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memiliki izin pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 19 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil berbunyi :
Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil untuk kegiatan : (g) pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki izin pengelolaan.
Pasal 55 ayat (1) butir 1 KUHP berbunyi:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana : (1) mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

IIV.                KESIMPULAN
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
Kapal KM Penyu berikut isinya telah melanggar Pasal 75 A Jo. Pasal 19 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

V.                  SARAN TINDAK LANJUT
Berdasarkan hasil analisa teknis dan yuridis sebagaimana tersebut diatas, menunjukkan bahwa KM. PENYU telah cukup bukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang disangkakan pada Pasal 75 A Jo. Pasal 19 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Oleh sebab itu, maka kasus dimaksud dapat ditingkatkan ke proses penyidikan guna memberikan efek jera.