Sehubungan dengan telah dilaksanakannya dialog hukum
dalam rangka penyelesaian masalah hukum bidang kelautan dan perikanan No: 1093/SJ/X/2013 tanggal 10 Oktober
2013 perihal undangan dialog hukum, bersama ini dilaporkan hasil rapat sebagai
berikut:
1.Dialog
diselenggarakan pada tanggal 17 s/d 18 Oktober 2013 di Hotel Redtop Jakarta, pembukaan dialog oleh
Irjen
KKP serta di hadiri oleh wakil dari Setjen KP, Ditjen Budidaya, Ditjen Tangkap,
Ditjen P2HP, BPSDMKP, Badan Karantina KP, Ditjen KP3K, Balitbang KP, Itjen KP
dan Ditjen PSDKP.
2. Agenda
dialog membahas antara lain :
a. Sistem hukum dan
peradilan di Indonesia oleh Prof. Erlin Indarti, SH, MA, Ph.D (Dosen Fakultas
Hukum Undip);
b. Perkembangan
hukum acara pidana di Indonesia, teori dan Praktiknya oleh Chairul Huda, SH, MH
(Staf Ahli Kapolri);
c. Bentuk bentuk
perlindungan dari LPSK bagi saksi dan korban oleh Abdul Haris Semendawai, SH,
LLM (Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban);
d. Penyelesaian
sengketa dalam hukum acara perdata dan tata usaha negara oleh Jamdatun,
Kejaksaan Agung RI;
e. Penyelesaian
sengketa pada BANI oleh Dr. N. Krisnawenda , M.Si, MH, FCBArb (Sekjen BANI).
3. Diskusi
peserta dan narasumber membahas antara lain:
a. Pembagian paradigma hukum berdasarkan cara
pandang dan pemahaman hukum;
b. Kriteria saksi ahli dalam suatu perkara harus
memiliki lesensi;
c. Definisi alat bukti dan bukti terkait
pelaksanaan berita acara pidana;
d. Perlindungan saksi terkait pembiayaan masih
sangat dibatasi oleh kasus-kasus korupsi dan urgen saja;
e. Pengurangan hak dalam kasus hukum harus
diimbangi dengan prosedur hukum yang benar dan tertata;
f. Pemanggilan saksi dan korban harus secara
layak/patut;
g. Arbiter dapat dipilih oleh pihak yang
bersengketa antara dua belah pihak;
h. Pihak BANI tidak dapat dituntut balik apabila
telah sesuai dengan prosedur yang dijalankan.
4. Kesimpulan
Dengan adanya dialog hukum
dalam rangka penyelesaian masalah hukum bidang kelautan dan perikanan
diharapkan semua pihak dapat memahami mekanisme dan prosedur dalam penanganan
kasus hukum.
Demikian disampaikan dan terimakasih.