Senin, 06 Januari 2014

"Hasil Dialog Hukum Dalam Rangka Penyelesaian Masalah Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan"



Sehubungan dengan telah dilaksanakannya dialog hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum bidang kelautan dan perikanan No: 1093/SJ/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013 perihal undangan dialog hukum, bersama ini dilaporkan hasil rapat sebagai berikut:

1.Dialog diselenggarakan pada tanggal 17 s/d 18 Oktober 2013 di Hotel Redtop Jakarta, pembukaan dialog  oleh Irjen KKP serta di hadiri oleh wakil dari Setjen KP, Ditjen Budidaya, Ditjen Tangkap, Ditjen P2HP, BPSDMKP, Badan Karantina KP, Ditjen KP3K, Balitbang KP, Itjen KP dan Ditjen PSDKP.

2.  Agenda dialog membahas antara lain :
a. Sistem hukum dan peradilan di Indonesia oleh Prof. Erlin Indarti, SH, MA, Ph.D (Dosen Fakultas Hukum Undip);
b. Perkembangan hukum acara pidana di Indonesia, teori dan Praktiknya oleh Chairul Huda, SH, MH (Staf Ahli Kapolri);
c. Bentuk bentuk perlindungan dari LPSK bagi saksi dan korban oleh Abdul Haris Semendawai, SH, LLM (Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban);
d. Penyelesaian sengketa dalam hukum acara perdata dan tata usaha negara oleh Jamdatun, Kejaksaan Agung RI;
e. Penyelesaian sengketa pada BANI oleh Dr. N. Krisnawenda , M.Si, MH, FCBArb (Sekjen BANI).

3.  Diskusi peserta dan narasumber membahas antara lain:
a. Pembagian paradigma hukum berdasarkan cara pandang  dan pemahaman hukum;
b. Kriteria saksi ahli dalam suatu perkara harus memiliki lesensi;
c. Definisi alat bukti dan bukti terkait pelaksanaan berita acara pidana;
d.  Perlindungan saksi terkait pembiayaan masih sangat dibatasi oleh kasus-kasus korupsi dan urgen saja;
e. Pengurangan hak dalam kasus hukum harus diimbangi dengan prosedur hukum yang benar dan tertata;
f.  Pemanggilan saksi dan korban harus secara layak/patut;
g.  Arbiter dapat dipilih oleh pihak yang bersengketa antara dua belah pihak;
h.  Pihak BANI tidak dapat dituntut balik apabila telah sesuai dengan prosedur yang dijalankan.
 
4. Kesimpulan
Dengan adanya dialog hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum bidang kelautan dan perikanan diharapkan semua pihak dapat memahami mekanisme dan prosedur dalam penanganan kasus hukum.

Demikian disampaikan dan terimakasih.