LAPORAN
PERJALANAN DINAS DALAM RANGKA PENGAWASAN
BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM (BMKT)
DI
PROPINSI KEPULAUAN RIAU
12 – 17 MARET 2014
II. PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pengelolaan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT) dilakukan
oleh Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT (PANNAS BMKT) yang
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2009 jo Keputusan
Presiden Nomor 12 Tahun 2009, dan sampai saat ini masih tetap berlaku karena
Keputusan Presiden tersebut Belum dicabut.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Panitia Nasional
Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam
(PANNAS BMKT) dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Selaku Ketua Panitia
Nasional BMKT Nomor 39 Tahun 2000 tentang Ketentuan Teknis Perijinan Survei dan
Perijinan Pengangkatan BMKT, Ditjen PSDKP mempunyai tugas untuk melakukan
pengawasan atas proses survei, pengangkatan dan pemanfaatan BMKT. Serta SK. Dirjen PSDKP Nomor 36 Tahun 2008 tentang SOP Pengawasan Pengelolaan BMKT. Untuk saat ini, penertiban rekomendasi izin survei dan pengakatan BMKT yang
ditertibkan oleh PANNAS BMKT dimoratorium karena terbitnya Undang-Undang No 11
tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Moratorium ditetapkan untuk dilakukan
penyelarasan terkait wewenang pemberian izin kegiatan survei dan pengangkatan
BMKT mengingat istilah BMKT secara eksplisit tidak dikenal dalam Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2010.
Kegiatan pengawasan dilakukan terhadap kegiatan yang
telah mendapatkan ijin maupun terhadap kegiatan ilegal. Untuk kegiatan yang
telah mendapatkan ijin, kegiatan pengawasan dilakukan mulai kegiatan survei,
pengangkatan, pemanfaatan, termasuk kegiatan penyimpanan di gudang. Selain itu,
saat ini masih terjadi pengangkatan BMKT ilegal di wilayah potensial seperti di
perairan Laut Cina Selatan (Natuna), Bintan, Bangka, Belitung, perairan utara
Jawa. Di samping itu dalam pelaksanaan survei dan pengangkatan BMKT yang
dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki ijin, belum semuanya mengikuti
prosedur yang berlaku. Untuk meningkatkan
ketaatan perusahaan dalam pengelolaan BMKT dan meminimalkan tingkat pelanggaran
yang terjadi dalam pelaksanaan survei, pengangkatan dan pemanfaatan BMKT, perlu
dilakukan pengawasan BMKT tersebut.
1.2.
Tujuan
a.
Melaksanakan kegiatan pengawasan dengan menggunakan Kapal
Pengawas Hiu 010;
b.
Melaksanakan koodinasi dengan instansi terkait di daerah
(Dinas/UPT/Satker) untuk membantu melakukan pengawasan dan pemantauan BMKT diwilayah Kepulauan Riau;
1.3.
Sasaran
a.
Meningkatnya ketaatan perusahaan dalam kegiatan
pengelolaan BMKT (survei, pengangkatan, dan pemanfaatan);
b.
Terjalinnya koodinasi antar instansi terkait di bidang
pengawasan.
III. PELAKSANAAN KEGIATAN
2.1.
Dasar Pelaksanaan Kegiatan
Surat Perintah Tugas Direktur
Pengawasan Sumberdaya Kelautan Nomor: 51/P2SDKP.2/TU.420/III/2014
tanggal 11 Maret 2014.
2.2.
Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan pengawasan BMKT dilaksanakan
pada tanggal 12 s/d 17 Maret 2014
IIII. HASIL KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan diawali
melalui koordinasi dan operasi dengan Satker PSDKP Kijang, Satker PSDKP Tanjung
Pinang, Satker PSDKP Batam serta Crew
Kapal Pengawas Hiu 010. Pada saat dilakukan operasi, ditemukan KM. Penyu yang
lagi melakukan aktivitas pengambilan BMKT Illegal di perairan laut Natuna.
Laporan Pemeriksaan kapal KM. Penyu sebagai berikut :
a.
KP
Hiu 010 berangkat menuju titik koordinat yang dilaporkan Satker PSDKP Kijang
disekitar perairan Laut Natuna. Pada hari Kamis 13 Maret 2014 kira-kira pukul
13.10 WIB KP. HIU 010 dalam operasi rutin menangkap tangan KM PENYU yang diduga
telah melakukan tindak pidana pengambilan BMKT pada koordinat 00º34.022’ N -
105º08.725’ E yang diduga. Setelah dilakukan pemeriksaan, KM. PENYU
ditangkap dan dibawa menuju Kantor Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan
dan Perikanan Batam. Tanggal 15 Maret 2013, kapal pengawas KP HIU 010
menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti KM. PENYU kepada Penyidik/ Kepala Satker
Pengawasan SDKP Batam untuk diproses lebih lanjut, dan selanjutnya dilakukan
pemeriksaan pendahuluan oleh PPNS/Pengawas Perikanan Satker PSDKP Batam.
b. Hasil
Pemeriksaan
I.
Nama Kapal :
KM.
PENYU yang di Nakhodai oleh USMAN (Warga Negara Indonesia)
II. Dokumen Perizinan :
Ada 1 (satu) Bundel Dokumen KM.
PENYU
III. Pemeriksaan Fisik Kapal :
- Kasko Kapal
: Kayu
- Asal/
Bendera kapal : Indonesia
- Tanda
selar/ GT : No. 942/PPq / 27 GT
- Ukuran
Kapal : Panjang 16.59 M, Lebar 4.17 M
- Merk Mesin
: Mitsubishi 6D.14
- Nomor Mesin
: 600987
- Daya : 60
PK
- Jenis Kapal
: Pengangkut barang
IV. Hasil Pengambilan BMKT :
- Muatan BMKT utuh ± 3.680 buah dan Pecahan (Fragmen) ±
327 buah
V.
Alat Navigasi dan Alat Komunikasi :
- 1 unit GPS Merk Samyung N430
- 1 unit Kompas basah Tokura Keiki Seisakasho
- 1 unit Radio SSB Icom IC – 28H
VI.
Peralatan lain :
- 1 (satu) Unit Mesin Kompresor
Tabung Selam
- 2 (dua) Set Baju Selam
- 14 (empat belas) Buah Tabung Selam
- 1 (satu) Unit Mesin Pompa Air
- 2 (dua) Unit Mesin Kompresor Udara
- 1 (satu) Unit Kamera Digital Merk
Nikon
- 1 (satu) Unit Speed Boat + Mesin
Yamaha 40 PK
VII. Awak Kapal
Crew berjumlah 12 (duabelas) orang
berkebangsaan Indonesia sebagai berikut :
No
|
Nama
|
Kebangsaan
|
Umur
|
Jabatan
|
No. KTP
|
1
|
Usman
|
Indonesia
|
34
|
Nakhoda
|
2172031204790002
|
2
|
Ja’apar
|
Indonesia
|
38
|
ABK
|
2104030107750013
|
3
|
Matheus
|
Indonesia
|
41
|
ABK
|
2172030111720002
|
4
|
Mus Mulyadi
|
Indonesia
|
33
|
ABK
|
2172040810800695
|
5
|
Sudimas
|
Indonesia
|
41
|
ABK
|
2172041111720001
|
6
|
Saeman
|
Indonesia
|
48
|
ABK
|
2101060107650003
|
7
|
Inang Rianto
|
Indonesia
|
38
|
ABK
|
2172042002760001
|
8
|
Tiar Kurniawan
|
Indonesia
|
24
|
ABK
|
-
|
9
|
La Ode Nasyaruddin
|
Indonesia
|
40
|
ABK
|
3505061810730002
|
10
|
A Ming
|
Indonesia
|
48
|
Non ABK
|
-
|
11
|
Abu Bakar
|
Indonesia
|
53
|
Non ABK
|
-
|
12
|
Firman
|
Indonesia
|
36
|
Non ABK
|
-
|
VII. Bahan Berbahaya
dan Beracun (B3)
Tidak terdapat
Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), seperti misalnya senjata api, bahan peledak,
formalin, borak.
c. Analisa Teknis
Berdasarkan
data-data teknis sesuai dengan data dan fisik yang ada dan keterangan dari
Nahkoda dan ABK, serta hasil ploting posisi ditangkapnya KM. PENYU, bahwa KM.
PENYU yang dinahkodai Sdr. USMAN adalah kapal barang berukuran 27 GT dengan
menggunakan mesin merk Mitsubishi dan berkekuatan 60 PK. KM. PENYU telah
melakukan operasi pengangkatan BMKT dengan menggunakan peralatan selam dan
kompressor dan terdapat crew berjumlah 12 (duabelas) orang semua warga negara
Indonesia. KM. PENYU berbendera Indonesia dan menggunakan dokumen kapal KM
Penyu yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.
KM. PENYU
diperiksa dan di tangkap oleh kapal pengawas KP.HIU 010 pada posisi koordinat 00º34.022’
N - 105º08.725’ E yang merupakan wilayah Perairan Laut Natuna–Indonesia,
pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 sekira pukul 13:10 WIB. Dalam melakukan
operasi pengangkatan BMKT KM. PENYU tidak membawa dan menggunakan Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3), seperti diantaranya senjata api,bahan peledak,
formalin dan borak.
d. Analisa Yuridis
Berdasarkan
Hasil Pemeriksaan Pendahuluan terhadap KM PENYU tersebut diatas didapat
petunjuk bahwa kapal tersebut diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal
75A Jo pasal 19 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan
atas UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau – Pulau
Kecil, pasal 55 ayat (1) butir 1 KUHP, dengan pembahasan unsur-unsur sebagai
berikut:
Pasal 75A
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil berbunyi:
Setiap orang
yang memanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil
yang tidak memiliki izin pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 19 ayat
(1) huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau –
Pulau Kecil berbunyi :
Setiap Orang
yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan
pulau-pulau kecil untuk kegiatan : (g) pengangkatan benda muatan kapal
tenggelam, wajib memiliki izin pengelolaan.
Pasal 55 ayat
(1) butir 1 KUHP berbunyi:
Dipidana
sebagai pelaku tindak pidana : (1) mereka yang melakukan, yang menyuruh
melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
IIV.
KESIMPULAN
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
Kapal KM Penyu berikut isinya telah melanggar Pasal 75 A Jo. Pasal 19
ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
V.
SARAN TINDAK LANJUT
Berdasarkan
hasil analisa teknis dan yuridis sebagaimana tersebut diatas,
menunjukkan bahwa KM. PENYU telah cukup bukti melakukan pelanggaran
sebagaimana yang disangkakan pada Pasal
75 A Jo. Pasal 19 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Oleh sebab itu, maka kasus dimaksud dapat ditingkatkan
ke proses penyidikan guna
memberikan efek jera.