LAPORAN PERJALANAN DINAS
BIMBINGAN TEKNIS PENGAWASAN
PENCEMARAN PERAIRAN
DI PONTIANAK
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Tanggal 27
Februari
sampai 2
Maret 2013
I. PENDAHULUAN
Kalimantan Barat adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di Pulau Kalimantan dan beribukotakan Pontianak. Luas wilayah Provinsi Kalimantan
Barat adalah 146.807 km² (7,53% luas Indonesia). Provinsi Kalimantan Barat
terletak dibagian barat pulau Kalimantan atau diantara garis 2° 08’LU dan 3°05’
LS serta di antara 108° 0’ BT dan 114°10 B. Berdasarkan letak goegrafis yang
spesifik ini maka, daerah Kalimantan Barat tepat dilalui oleh garis katulistiwa
(garis lintang 0°) tepatnya diatas Kota Pontianak. Karena pengaruh letak itu
pula, maka Kalimantan Barat adalah salah satu daerah tropis dengan suhu udara
cukup tinggi serta diiringi kelembaban yang tinggi. Batas-batas wilayah
selengkapnya daerah Provinsi Kalimantan Barat adalah :
1.
Utara : Serawak
(Malaysia)
2. Selatan : Laut Jawa dan Kalimantan Tengah
3. Timur : Kalimantan Timur
4. Barat : Laut Natuna dan Selat Karimata
Kalimantan
Barat dilalui Sungai Kapuas dan Sungai
Landak dengan lebar = 400 meter, kedalaman air antara 12
s/d 16 meter, sedangkan cabangnya mempunyai lebar 250 meter. Daerah ini beriklim tropis dengan suhu
tinggi (28-32 °C dan siang hari 30 °C). Secara gografis,
Kalimantan Barat memiliki potensi yang cukup bagus di bidang perikanan, baik
perikanan laut maupun perikanan umum. Jumlah rumah tangga perikanan pada tahun
2007 mengalami peningkatan, baik untuk perikanan laut, perairan umum maupun
perikanan budidaya dimana masing-masing meningkat sebesar 2,69 %; 12,78 % dan
10,38% dibandingkan tahun 2006. Daerah pesisir di Kalimantan Barat yang
mencakup Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Pontianak, Kabupaten
Ketapang dan Kota Singkawang (Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan
Barat, 2008).
Terkait
dengan beberapa aktivitas perikanan dan non perikanan yang berdampak pada
perairan umum maupun perairan laut, maka berkaitan dengan hal tersebut
Direktorat Pengawasan Sumberdaya Kelautan akan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis pengawasan pencemaran
perairan.
II. TUJUAN
Adapun
tujuan dari kegiatan bimbingan
teknis pengawasan pencemaran perairan ini adalah :
1. Memberikan bimbingan teknis pengawasan pencemaran
perairan agar masyarakat memahami pentingnya lingkungan perairan.
2. Identifikasi dugaan pencemaran perairan di Kalimantan Barat khususnya daerah Pontianak, Kuburaya dan
Singkawang
3. Pulbaket pengawasan pencemaran perairan di daerah Pontianak, Kuburaya dan Singkawang
III. DASAR PELAKSANAAN
1.
Undang-Undang
No 31 tahun 2004 tentang Perikanan khususnya Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 86
2.
Surat
Perintah Perjalanan Dinas ke Pontianak Provinsi Kalimantan Barat,
berdasarkan SPT Nomor : 214/PSDKP 2/TU.420/II/2013
VI. HASIL KEGIATAN
Sehubungan
telah dilaksanakan bimbingan teknis pengawasan pencemaran perairan di Pontianak,
Kuburaya, Singkawang Provinsi Kalimantan Barat oleh Tim Subdit Pengawasan
Pencemaran Perairan Direktorat Pengawasan Sumberdaya Kelautan, dengan hormat
dilaporkan hasil pemantauan sebagai berikut:
1.
Bimbingan Tekinis Pengawasan pencemaran perairan dilaksanakan di Stasiun Pengawasan
Sumberdaya Kelautan Perikanan Pontinanak Ditjen PSDKP, Pos PSDKP Sui Kakap, lokasi
Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang berada
di Kuburaya dan Pos PSDKP Singkawang.
2.
Pertemuan
dalam rangka bimbingan teknis dilaksanakan antara lain dengan Staf Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan
Pontinanak Ditjen PSDKP, Pos PSDKP Sui Kakap, Pos PSDKP Singkawang, pengusaha
Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan
masyarakat pesisir selaku pekerja UPI
tradisional. Adapun yang hadir pada saat pertemuan bimbingan teknis antara lain
Abdullah S.Pi, Suparman, Joko Mardiyanto S.St.Pi, Fredy Siswanto A, Ardiansyah,
Abang Adithia, Maskar, M Yusuf, Atmasurya, Mikael Puji, Yuniska F, Khety M.F,
Deni Yuliandy, Cion Caban, Wilianto, Jermi Hasis, Sy M Iqbal Maulana A,
Pirdolin Ginting, Aseng (Pemilik UPI tradisional), Jumlah pegawai Stasiun PSDKP
Pontinaka yang hadir sebanyak 18 (Delapan Belas) orang.
3.
Hasil Pelaksanaan Bimtek
antara lain :
a.
Materi yang di sampaikan berupa pengawasan
pencemaran perairan dan petunjuk teknispengawasan pencemaran perairan;
b.
Stasiun PSDKP Pontianak menyambut baik
kegiatan bimbingan teknis ini dan berharap dapat dilaksanakan secara kontinu di
tingkat satker dan pos PSDKP, sehingga pelanggaran sumberdaya kelautan khususnya
pencemaran perairan dapat diminimalisir;
c.
Peserta bimtek umumnya telah
mendengar adanya juknis pengawasan pencemaran perairan, namun belum pernah
direalisasikan karena keterbatasan alat uji kualitas air:
d.
Permasalahan yang dihadapi
oleh Satker dan Pos PSDKP di Kalimantan Barat yakni banyaknya tugas yang
diemban, namun masih terbatas sumberdaya manusianya. Pengawas perikanan lebih
banyak memfokuskan pada pengawasan perikanan terkait ilegal fishing.
e.
Pengisian Form pengawasan
pencemaran perairan diharapkan dapat dilapokan secara kontinu setiap bulannya,
terkait dengan adanya kasus-kasus pencemaran perairan.
4.
Tim melakukan pengawasan
lapangan ke berbagai UPI yang berada di Kuburya,
pada UPI yang berskala kecil (tradisional), yang aktivitasnya berupa pengolahan
ikan asin patin dan pengolahan sirip ikan hiu. Pengelolaan Ikan yang berskala
kecil ini belum memiliki izin dari DKP setempat serta belum juga memiliki
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
V. KESIMPULAN
a.
Bimbingan Teknis yang
dilakukan Subdit Pengawasan Pencemaran Perairan sangat bermanfaat bagi pengawas
perikanan dan Kelautan sebagai upaya peningkatan pengetahuan dibidang Pengawasan Sumberdaya
Kelautan.
b.
Perlu dilakukan monitoring
dan evaluasi mengenai form kendali pengawasan Pencemaran Perairan yang telah
dilakukan oleh Satker dan Pos PSDKP
c.
Sebagian besar unit pengolahan ikan di Kalimantan Barat belum memiliki IPAL dengan sistem filterisasi, limbah
dibuang langsung dari saluran pembuangan ke sungai atau ke laut tanpa diolah
terlebih dahulu.
VI. SARAN
a.
Satker dan Pos PSDKP di
Kalimantan Barat perlu melakukan pengawasan pencemaran pencemaran di sungai Kapuas dan perairan
laut yang bersentuhan dengan kegiatan perikanan;
b.
Perlu dilakukan sosialisasi oleh Stasiun PSDKP
Pontinaka mengenai
pentingnya keberadaan IPAL khususnya untuk pemilik usaha pengolahan ikan.
Demikian dilaporkan, mohon arahan lebih lanjut.
Iim Naimah
Yoki
Jiliansyah