Rabu, 06 Maret 2013

BIMTEK PONTIANAK



LAPORAN PERJALANAN DINAS
BIMBINGAN TEKNIS PENGAWASAN PENCEMARAN PERAIRAN
DI PONTIANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Tanggal 27 Februari sampai 2 Maret 2013
 


I.   PENDAHULUAN
Kalimantan Barat adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di Pulau Kalimantan dan beribukotakan Pontianak. Luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat adalah 146.807 km² (7,53% luas Indonesia). Provinsi Kalimantan Barat terletak dibagian barat pulau Kalimantan atau diantara garis 2° 08’LU dan 3°05’ LS serta di antara 108° 0’ BT dan 114°10 B. Berdasarkan letak goegrafis yang spesifik ini maka, daerah Kalimantan Barat tepat dilalui oleh garis katulistiwa (garis lintang 0°) tepatnya diatas Kota Pontianak. Karena pengaruh letak itu pula, maka Kalimantan Barat adalah salah satu daerah tropis dengan suhu udara cukup tinggi serta diiringi kelembaban yang tinggi. Batas-batas wilayah selengkapnya daerah Provinsi Kalimantan Barat adalah :
1.      Utara         : Serawak (Malaysia)
2.      Selatan      : Laut Jawa dan Kalimantan Tengah
3.      Timur        : Kalimantan Timur
4.      Barat         : Laut Natuna dan Selat Karimata
Kalimantan Barat dilalui Sungai Kapuas dan Sungai Landak dengan lebar = 400 meter, kedalaman air antara 12 s/d 16 meter, sedangkan cabangnya mempunyai lebar 250 meter. Daerah ini beriklim tropis dengan suhu tinggi (28-32 °C dan siang hari 30 °C). Secara gografis, Kalimantan Barat memiliki potensi yang cukup bagus di bidang perikanan, baik perikanan laut maupun perikanan umum. Jumlah rumah tangga perikanan pada tahun 2007 mengalami peningkatan, baik untuk perikanan laut, perairan umum maupun perikanan budidaya dimana masing-masing meningkat sebesar 2,69 %; 12,78 % dan 10,38% dibandingkan tahun 2006. Daerah pesisir di Kalimantan Barat yang mencakup Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Pontianak, Kabupaten Ketapang dan Kota Singkawang (Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat, 2008).
Terkait dengan beberapa aktivitas perikanan dan non perikanan yang berdampak pada perairan umum maupun perairan laut, maka berkaitan dengan hal tersebut Direktorat Pengawasan Sumberdaya Kelautan akan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis pengawasan pencemaran perairan.

II. TUJUAN
Adapun tujuan dari kegiatan bimbingan teknis pengawasan pencemaran perairan ini adalah :

1.   Memberikan bimbingan teknis pengawasan pencemaran perairan agar masyarakat memahami pentingnya lingkungan perairan.
2.   Identifikasi dugaan pencemaran perairan di Kalimantan Barat khususnya daerah Pontianak, Kuburaya dan Singkawang
3.   Pulbaket pengawasan pencemaran perairan di daerah Pontianak, Kuburaya dan Singkawang


III.  DASAR PELAKSANAAN
1.    Undang-Undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan khususnya Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 86
2.    Surat Perintah Perjalanan Dinas ke Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, berdasarkan SPT Nomor : 214/PSDKP 2/TU.420/II/2013
VI.  HASIL KEGIATAN
Sehubungan telah dilaksanakan bimbingan teknis pengawasan pencemaran perairan di Pontianak, Kuburaya, Singkawang Provinsi Kalimantan Barat oleh Tim Subdit Pengawasan Pencemaran Perairan Direktorat Pengawasan Sumberdaya Kelautan, dengan hormat dilaporkan hasil pemantauan sebagai berikut:
1.        Bimbingan Tekinis Pengawasan pencemaran perairan dilaksanakan di Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan Pontinanak Ditjen PSDKP, Pos PSDKP Sui Kakap, lokasi Unit Pengolahan Ikan  (UPI) yang berada di Kuburaya dan Pos PSDKP Singkawang.
2.        Pertemuan dalam rangka bimbingan teknis dilaksanakan antara lain dengan Staf Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan Pontinanak Ditjen PSDKP, Pos PSDKP Sui Kakap, Pos PSDKP Singkawang, pengusaha Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan masyarakat pesisir selaku pekerja UPI tradisional. Adapun yang hadir pada saat pertemuan bimbingan teknis antara lain Abdullah S.Pi, Suparman, Joko Mardiyanto S.St.Pi, Fredy Siswanto A, Ardiansyah, Abang Adithia, Maskar, M Yusuf, Atmasurya, Mikael Puji, Yuniska F, Khety M.F, Deni Yuliandy, Cion Caban, Wilianto, Jermi Hasis, Sy M Iqbal Maulana A, Pirdolin Ginting, Aseng (Pemilik UPI tradisional), Jumlah pegawai Stasiun PSDKP Pontinaka yang hadir sebanyak 18 (Delapan Belas) orang.
3.        Hasil Pelaksanaan Bimtek antara lain :
a.     Materi yang di sampaikan berupa pengawasan pencemaran perairan dan petunjuk teknispengawasan pencemaran perairan;
b.     Stasiun PSDKP Pontianak menyambut baik kegiatan bimbingan teknis ini dan berharap dapat dilaksanakan secara kontinu di tingkat satker dan pos PSDKP, sehingga pelanggaran sumberdaya kelautan khususnya pencemaran perairan dapat diminimalisir;
c.    Peserta bimtek umumnya telah mendengar adanya juknis pengawasan pencemaran perairan, namun belum pernah direalisasikan karena keterbatasan alat uji kualitas air:
d.    Permasalahan yang dihadapi oleh Satker dan Pos PSDKP di Kalimantan Barat yakni banyaknya tugas yang diemban, namun masih terbatas sumberdaya manusianya. Pengawas perikanan lebih banyak memfokuskan pada pengawasan perikanan terkait ilegal fishing.
e.    Pengisian Form pengawasan pencemaran perairan diharapkan dapat dilapokan secara kontinu setiap bulannya, terkait dengan adanya kasus-kasus pencemaran perairan.
4.        Tim melakukan pengawasan lapangan  ke berbagai UPI yang berada di Kuburya, pada UPI yang berskala kecil (tradisional), yang aktivitasnya berupa pengolahan ikan asin patin dan pengolahan sirip ikan hiu. Pengelolaan Ikan yang berskala kecil ini belum memiliki izin dari DKP setempat serta belum juga memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 

V.     KESIMPULAN
a.      Bimbingan Teknis yang dilakukan Subdit Pengawasan Pencemaran Perairan sangat bermanfaat bagi pengawas perikanan dan Kelautan sebagai upaya peningkatan  pengetahuan dibidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan.
b.      Perlu dilakukan monitoring dan evaluasi mengenai form kendali pengawasan Pencemaran Perairan yang telah dilakukan oleh Satker dan Pos PSDKP
c.        Sebagian besar unit pengolahan ikan di Kalimantan Barat belum memiliki IPAL dengan sistem filterisasi, limbah dibuang langsung dari saluran pembuangan ke sungai atau ke laut tanpa diolah terlebih dahulu.


VI.   SARAN
a.       Satker dan Pos  PSDKP di Kalimantan Barat perlu melakukan pengawasan pencemaran pencemaran di sungai Kapuas dan  perairan laut yang bersentuhan dengan kegiatan perikanan;
b.       Perlu dilakukan sosialisasi  oleh Stasiun PSDKP Pontinaka mengenai pentingnya keberadaan IPAL khususnya untuk pemilik usaha pengolahan ikan.

Demikian dilaporkan, mohon arahan lebih lanjut.


Iim Naimah

Yoki Jiliansyah