Kamis, 12 September 2013

DIKLAT PERENCANAAN ANGGARAN



Sehubungan dengan undangan dari Balai Diklat Aparatur Sukamandi bekerjasama dengan Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan No: 551/BPSDMKP.03.2/DL.130/VI/2013 tanggal 14 Juni 2013 perihal Undangan Diklat Perencanaan Penganggaran bagi Staf Perencana Angkatan II tahun 2013, bersama ini dilaporkan hasil pelaksanaan diklat sebagai berikut :

1.       Diklat diselenggarakan pada tanggal 19 s/d 23 Agustus 2013 di Balai Diklat Sukamandi dan diikuti oleh perwakilan dari Balai Diklat Aertembaga Bitung, Balai Diklat Tegal, Sekolah Tinggi Perikanan, PPN Pekalongan, PPN Cilacap, PPN sibolga, PPN Tual, PPS Belawan, Sesdit BKIPM, BKIPM Kelas I Jakarta, Sesdit PSDKP, Pangkalan PSDKP Jakarta, Pangkalan PSDKP Bitung, Sesdit P2HP, BBAP Takalar, SUPM N Pariaman, BBPPI Semarang dan Dit SDK Ditjen PSDKP.

2.            Pemateri dan agenda pelajaran diklat antara lain:
a.   Pengantar perencanaan dan penganggaran oleh Imam Subroto, S,E.,S.ST.,Ak.,MM;
b.   Teknik Perencanaan Aktivitas oleh Imam Subroto, S,E.,S.ST.,Ak.,MM;
c.   Metode penyusunan jadwal oleh Imam Subroto, S,E.,S.ST.,Ak.,MM;
d.   Akutansi dan Bagan Akun Standar (BAS) oleh Mukhtaromin, S.ST., Ak., MM;
e.   Penyusunan TOR/KAK dan RAB oleh Mukhtaromin, S.ST., Ak., MM;
f.    Aplikasi RKAKL/DIPA oleh Hasan Ashari, S.Sos dan Roy.

3.           Pemateri yang menyampaikan pelajaran berasal dari Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

4.      Dalam pelaksanaan dan pembahasan materi terdapat penjelasan oleh para pemateri diantaranya :
a.    Pengantar perencanaan dan penganggaran :
o  Dasar hukum perencanaan dan penganggaran
o  Format, struktur dan siklus APBN
o  Pendekatan dalam perencanaan dan penganggaran
o  Proses penyusunan anggaran
b.    Teknik perencanaan aktivasi :
o  Definisi dan karakteristik kegiatan teknis
o  Siklus dan proses kunci dari tahapan kegiatan teknis
o  Defini manajemen proyek/kegiatan
o  Organisasi yang berbasis kegiatan (Project)
o  Pendekatan logic model dalam menyusun aktivasi
o  Work plan dan work breakdown structure
 c.    Metode penyusun jadwal :
o  Penjadwalan proyek
o  Metode Gantt Chart  (grafik)
o  Diagram Pert
o  Metode CPM (Critical Part Method)
d.    Akutansi biaya dan bagan akun standar (BAS) :
o  Metode perhitungan biaya
o  Metode akumulasi biaya
o  Definisi bagan akun standar dan dasar hukum
o  Klasifikasi akun
o  Kapitalisasi belanja
e.    Penyusunan TOR/KAK dan RAB :
o  Dasar hukum dalam penyusunan TOR/KAK dan RAB
o  Prinsip dasar penyusunan TOR/KAK dan RAB
o  Pengertian, fungsi dan komponen TOR/KAK dan RAB
o  Penuangan RAB dalam RKA-K/L
f.     Aplikasi  RKAKL/DIPA
o  Mekanisme dan cara penggunaan aplikasi RKAKL 2013

4.       Kesimpulan  
a.    Diharapkan semua peserta diklat perencanaan dan penganggaran dapat memahami dan mengaplikasikan program kegiatan di Direktoratnya masing-masing.
b.  Diklat perencanaan dan penganggaran dilaksanakan atas kerjasama Kementerian Keuangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
c.    Setiap peserta akan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan serta disampaikan melalu instansi masing-masing, pada tanggal 8 september 2013.

Demikian dilaporkan, atas petunjuk dan arahan lebih lanjut di ucapkan terimakasih.




        

Yoki Jiliansyah

Selasa, 30 April 2013

INDUSTRIALISASI JAMBI




LAPORAN RESMI PERJALANAN DINAS
DALAM RANGKA PENGAWASAN INDUSTRIALISASI PERIKANAN
JAMBI, 22 S/D 25 OKTOBER 2012


 
I.         PENDAHULUAN
Kota Jambi merupakan salah satu wilayah yang diunggulkan dalam produksi ikan patin untuk memenuhi permintaan ikan patin di kawasan Sumatera, Jawa dan kepulauan di sekitarnya. Produktivitas ikan patin cukup tinggi namun belum terlalu besar kuantitas pasokan ikan patin Jambi yang beredar di pasaran. Dalam upaya untuk mendukung industrialisasi perikanan, maka dilaksanakan pengawasan industrialisasi perikanan ikan patin di Kota Jambi dan sekitarnya pada tanggal 22 s/d 25 Oktober 2012.

II.      TUJUAN
a.       Memantau kegiatan perikanan di lokasi industri perikanan terpilih dari pencemaran perairan yang dapat membahayakan kegiatan perikanan dan lingkungan perairan di sekitarnya;
b.        Mengetahui kondisi perairan di sekitar usaha perikanan.

III.   PELAKSANAAN KEGIATAN
1.     Tim pengawasan industrialisasi perikanan bersama-sama dengan Kasi Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jambi Bpk. Dodi Febri dan staf meninjau Kelompok Pembudidayaan Ikan (POKDAKAN) Tunas Baru di Kab. Muaro Jambi yang memiliki usaha mandiri tambak ikan patin. Menurut Ketua Pokdakan Bpk Timan, Kelompok Masyarakat Pengawas ini ada 6 sub kelompok senior dan 3 sub kelompok pemula dengan anggota kelompok berasal dari warga sekitar;
2.       Kegiatan pembudidayaan difokuskan pada ikan patin dan sejak tahun 2008 usaha pembudidayaan ikan patin diperluas lagi hingga pengolahan ikan patin berupa kerupuk ikan patin dan abon ikan patin;
3.     Sebagai Pokdakan di wilayah Kab. Muaro Jambi, Tunas Baru merupakan pioneer kegiatan budidaya ikan di Kab. Muaro Jambi sekaligus di propinsi Jambi. Dengan kuantitas produksi tahun 2012 paling besar berasal dari budidaya kolam sebesar 2207,5 ton dengan nilai Rp. 23.178.750,-
4.     Secara keseluruhan kegiatan produksi ikan patin terus mengalami peningkatan dari tahun 2006 hingga tahun 2011. 

5.     Masalah yang dihadapi oleh Pokdakan Tunas Baru adalah pada pemasaran produk olahan ikan patin. Hingga saat ini diversifikasi produk olahan ikan patin berupa kerupuk ikan dan abon ikan, namun dengan penyerapan produk patin sebesar 4 ton/hari tiap periode pengolahan belum mampu menyerap seluruh produk patin yang mancapai 8 ton/hari pada masa panen, media pemasaran yang digunakan yaitu iklan di web gratis dan pemasaran di pameran produk perikanan, namun masih belum memadai;
6.      Pokdakan Tunas Baru telah memperhatikan dengan baik masalah pengairan kolam patin, air sumber yang dipergunakan untuk kegiatan budidaya berasal dari air tanah, sedangkan air buangan budidaya dialirkan ke sungai pada masa panen, namun tanpa treatmen apapun, sehingga Tim melakukan pengukuran parameter pH di lapangan dan mengambil sampel air dengan posisi di S 01o35’40.3” E 103o32’55.9” dan S 01o35’39.2” E 103o32’56.6” untuk diuji di laboratorium guna mengetahui kualitas air yang digunakan untuk kegiatan budidaya;
7.       Profil pembudidaya ikan patin lainnya adalah bpk. Yuslim yang berlokasi di Kab. Buluran, Kota Jambi. Kondisi kolam ikan patin pak Yuslim masih jauh dari CPIB (Cara Pembudidayaan Ikan yang Baik), warna air kolam keruh kehijauan, berbau serta terdapat beberapa ikan patin yang mati dan mengambang pada kolam;
8.       Dari hasil pengukuran pH di lapangan, diketahui kadar asam basa air kolam adalah 8, masih dalam batas baku mutu air budidaya ikan patin sesuai SNI 7551:2009, sehingga diambil sampel air pada posisi S 01o33’30.3” E 103o40’53.1” untuk diujikan di laboratorium BLHD Propinsi Jambi;
9.    Kunjungan lapang juga dilakukan di Depo Pelayanan Fasilitas Pemasaran Ikan Pembudidaya Ikan Air Tawar. Pelayanan yang diberikan berupa benih ikan siap untuk pembesaran, ikan siap konsumsi dan konsultasi budidaya ikan gratis ke masyarakat petani. Namun untuk tahun 2013 fokus budidaya ikan konsumsi akan dialihkan ke ikan hias untuk mengurangi persaingan dengan pembudidaya ikan konsumsi.


IV.    KESIMPULAN
Kegiatan budidaya ikan patin di Kota Jambi sangat menjanjikan jika dilihat dari hasil produksi patin selama kurun waktu 6 tahun terakhir (Data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jambi), namun masih mengalami kendala pada pemasaran ikan patin yang belum optimal. Dari dua sampel pembudidaya ikan patin di lapangan diketahui masiha ada petambak yang belum memperhatikan kualitas air kolam budidaya yang berpengaruh pada kualitas ikan, yang tentunya berpengaruh pula terhadap harga ikan di pasaran dan tingkat popularitas ikan di pasaran.

V.       SARAN
1.        Melihat kasus yang ditemukan di lapangan berupa kematian ikan di kolam budidaya, maka diupayakan ada kerjasama antara Ditjen Budidaya, Ditjen Pengawasan SDKP dan memberdayakan pokdakan setempat mengenai CPIB (Cara Pembudidayaan Ikan yang Baik) kepada petambak yang kolam budidayanya kurang sehat;
2.      Adanya upaya pembinaan dari Ditjen P2HP untuk mengatasi masalah keterbatasan pemasaran produk olahan ikan patin.



Firdaus                          …..
Yoki Jiliansyah             …..
Anita Ratna Dewi K    …..
Wahyu Pramudiana      …..









Waduk Jatiluhur


Rabu, 06 Maret 2013

BIMTEK PONTIANAK



LAPORAN PERJALANAN DINAS
BIMBINGAN TEKNIS PENGAWASAN PENCEMARAN PERAIRAN
DI PONTIANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Tanggal 27 Februari sampai 2 Maret 2013
 


I.   PENDAHULUAN
Kalimantan Barat adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di Pulau Kalimantan dan beribukotakan Pontianak. Luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat adalah 146.807 km² (7,53% luas Indonesia). Provinsi Kalimantan Barat terletak dibagian barat pulau Kalimantan atau diantara garis 2° 08’LU dan 3°05’ LS serta di antara 108° 0’ BT dan 114°10 B. Berdasarkan letak goegrafis yang spesifik ini maka, daerah Kalimantan Barat tepat dilalui oleh garis katulistiwa (garis lintang 0°) tepatnya diatas Kota Pontianak. Karena pengaruh letak itu pula, maka Kalimantan Barat adalah salah satu daerah tropis dengan suhu udara cukup tinggi serta diiringi kelembaban yang tinggi. Batas-batas wilayah selengkapnya daerah Provinsi Kalimantan Barat adalah :
1.      Utara         : Serawak (Malaysia)
2.      Selatan      : Laut Jawa dan Kalimantan Tengah
3.      Timur        : Kalimantan Timur
4.      Barat         : Laut Natuna dan Selat Karimata
Kalimantan Barat dilalui Sungai Kapuas dan Sungai Landak dengan lebar = 400 meter, kedalaman air antara 12 s/d 16 meter, sedangkan cabangnya mempunyai lebar 250 meter. Daerah ini beriklim tropis dengan suhu tinggi (28-32 °C dan siang hari 30 °C). Secara gografis, Kalimantan Barat memiliki potensi yang cukup bagus di bidang perikanan, baik perikanan laut maupun perikanan umum. Jumlah rumah tangga perikanan pada tahun 2007 mengalami peningkatan, baik untuk perikanan laut, perairan umum maupun perikanan budidaya dimana masing-masing meningkat sebesar 2,69 %; 12,78 % dan 10,38% dibandingkan tahun 2006. Daerah pesisir di Kalimantan Barat yang mencakup Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Pontianak, Kabupaten Ketapang dan Kota Singkawang (Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat, 2008).
Terkait dengan beberapa aktivitas perikanan dan non perikanan yang berdampak pada perairan umum maupun perairan laut, maka berkaitan dengan hal tersebut Direktorat Pengawasan Sumberdaya Kelautan akan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis pengawasan pencemaran perairan.

II. TUJUAN
Adapun tujuan dari kegiatan bimbingan teknis pengawasan pencemaran perairan ini adalah :

1.   Memberikan bimbingan teknis pengawasan pencemaran perairan agar masyarakat memahami pentingnya lingkungan perairan.
2.   Identifikasi dugaan pencemaran perairan di Kalimantan Barat khususnya daerah Pontianak, Kuburaya dan Singkawang
3.   Pulbaket pengawasan pencemaran perairan di daerah Pontianak, Kuburaya dan Singkawang


III.  DASAR PELAKSANAAN
1.    Undang-Undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan khususnya Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 86
2.    Surat Perintah Perjalanan Dinas ke Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, berdasarkan SPT Nomor : 214/PSDKP 2/TU.420/II/2013
VI.  HASIL KEGIATAN
Sehubungan telah dilaksanakan bimbingan teknis pengawasan pencemaran perairan di Pontianak, Kuburaya, Singkawang Provinsi Kalimantan Barat oleh Tim Subdit Pengawasan Pencemaran Perairan Direktorat Pengawasan Sumberdaya Kelautan, dengan hormat dilaporkan hasil pemantauan sebagai berikut:
1.        Bimbingan Tekinis Pengawasan pencemaran perairan dilaksanakan di Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan Pontinanak Ditjen PSDKP, Pos PSDKP Sui Kakap, lokasi Unit Pengolahan Ikan  (UPI) yang berada di Kuburaya dan Pos PSDKP Singkawang.
2.        Pertemuan dalam rangka bimbingan teknis dilaksanakan antara lain dengan Staf Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan Pontinanak Ditjen PSDKP, Pos PSDKP Sui Kakap, Pos PSDKP Singkawang, pengusaha Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan masyarakat pesisir selaku pekerja UPI tradisional. Adapun yang hadir pada saat pertemuan bimbingan teknis antara lain Abdullah S.Pi, Suparman, Joko Mardiyanto S.St.Pi, Fredy Siswanto A, Ardiansyah, Abang Adithia, Maskar, M Yusuf, Atmasurya, Mikael Puji, Yuniska F, Khety M.F, Deni Yuliandy, Cion Caban, Wilianto, Jermi Hasis, Sy M Iqbal Maulana A, Pirdolin Ginting, Aseng (Pemilik UPI tradisional), Jumlah pegawai Stasiun PSDKP Pontinaka yang hadir sebanyak 18 (Delapan Belas) orang.
3.        Hasil Pelaksanaan Bimtek antara lain :
a.     Materi yang di sampaikan berupa pengawasan pencemaran perairan dan petunjuk teknispengawasan pencemaran perairan;
b.     Stasiun PSDKP Pontianak menyambut baik kegiatan bimbingan teknis ini dan berharap dapat dilaksanakan secara kontinu di tingkat satker dan pos PSDKP, sehingga pelanggaran sumberdaya kelautan khususnya pencemaran perairan dapat diminimalisir;
c.    Peserta bimtek umumnya telah mendengar adanya juknis pengawasan pencemaran perairan, namun belum pernah direalisasikan karena keterbatasan alat uji kualitas air:
d.    Permasalahan yang dihadapi oleh Satker dan Pos PSDKP di Kalimantan Barat yakni banyaknya tugas yang diemban, namun masih terbatas sumberdaya manusianya. Pengawas perikanan lebih banyak memfokuskan pada pengawasan perikanan terkait ilegal fishing.
e.    Pengisian Form pengawasan pencemaran perairan diharapkan dapat dilapokan secara kontinu setiap bulannya, terkait dengan adanya kasus-kasus pencemaran perairan.
4.        Tim melakukan pengawasan lapangan  ke berbagai UPI yang berada di Kuburya, pada UPI yang berskala kecil (tradisional), yang aktivitasnya berupa pengolahan ikan asin patin dan pengolahan sirip ikan hiu. Pengelolaan Ikan yang berskala kecil ini belum memiliki izin dari DKP setempat serta belum juga memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 

V.     KESIMPULAN
a.      Bimbingan Teknis yang dilakukan Subdit Pengawasan Pencemaran Perairan sangat bermanfaat bagi pengawas perikanan dan Kelautan sebagai upaya peningkatan  pengetahuan dibidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan.
b.      Perlu dilakukan monitoring dan evaluasi mengenai form kendali pengawasan Pencemaran Perairan yang telah dilakukan oleh Satker dan Pos PSDKP
c.        Sebagian besar unit pengolahan ikan di Kalimantan Barat belum memiliki IPAL dengan sistem filterisasi, limbah dibuang langsung dari saluran pembuangan ke sungai atau ke laut tanpa diolah terlebih dahulu.


VI.   SARAN
a.       Satker dan Pos  PSDKP di Kalimantan Barat perlu melakukan pengawasan pencemaran pencemaran di sungai Kapuas dan  perairan laut yang bersentuhan dengan kegiatan perikanan;
b.       Perlu dilakukan sosialisasi  oleh Stasiun PSDKP Pontinaka mengenai pentingnya keberadaan IPAL khususnya untuk pemilik usaha pengolahan ikan.

Demikian dilaporkan, mohon arahan lebih lanjut.


Iim Naimah

Yoki Jiliansyah