LAPORAN PERJALANAN DINAS
DALAM RANGKA OPERASI PENGAWASAN PENCEMARAN PERAIRAN
SUMBAWA, 09 S/D 12 OKTOBER 2012
I.
PENDAHULUAN
Kabupaten Sumbawa merupakan salah satu Kabupaten
di Propinsi Nusa Tenggara
Barat yang terletak pada 116o42’ – 118o22’ Bujur Timur dan
8o8’ – 9o7’ Lintang Selatan dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
Ø Sebelah Utara : Laut
Flores
Ø Sebelah Selatan : Samudra
Indonesia
Ø Sebelah Barat :
Kabupaten Sumbawa Barat
Ø Sebelah Timur :
Kabupaten Dompu
Luas wilayah Kabupaten Sumbawa adalah 10.475,7 Km2
meliputi luas daratan 6.643,98 Km2 dan
luas perairan laut yang menjadi kewenangan kabupaten adalah 3.831,72 Km2. Panjang garis pantai mencapai ± 982 Km dan
luas perairan laut termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 74.000 Km2. Jumlah kecamatan di Kabupaten Sumbawa adalah
24 kecamatan dimana 17 kecamatan merupakan kecamatan pesisir (70 %) dengan 56
desa pesisir (37 %) dari keseluruhan 152 desa/kelurahan di Kabupaten Sumbawa.
Luasnya perairan pesisir dan lautan menjadikan Kabupaten
Sumbawa berpeluang dalam mengembangkan potensi pesisir dan lautan untuk
berbagai kegiatan perikanan baik penangkapan ikan maupun kegiatan budidaya,
yang memberikan kontribusi besar dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat. Terkait dengan program Kementerian Kelautan dan Perikanan berupa kegiatan
Industrialisasi rumput laut maka Direktorat Pengawasan Sumberdaya Kelautan
perlu melakukan pengawasan pencemaran perairan akibat kegiatan budidaya dan
pengelolaan rumput laut.
Budidaya rumput laut memiliki peranan
penting dalam usaha meningkatkan produksi perikanan untuk memenuhi kebutuhan
pangan dan gizi serta memenuhi kebutuhan pasar dalam dan luar negeri,
memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan
serta sekaligus dapat menjaga kelestarian sumber hayati perairan. Untuk mencapai produksi yang
maksimal diperlukan beberapa faktor pendukung diantaranya pemakaian jenis
rumput laut yang bermutu, teknik budidaya yang intensif, pengelolaan lingkungan
perairan, penanganan pasca panen yang tepat dan pemasaran hasil produksi yang
menguntungkan para pihak.
II.
TUJUAN DAN SASARAN
Adapun tujuan dari kegiatan pengawasan pencemaran perairan adalah :
- Melakukan kegiatan pengawasan pencemaran perairan di lokasi Industrialisasi rumput laut yang ruang lingkup wilayahnya termasuk seluruh daerah Sumbawa.
- Melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa untuk mendorong penertiban terhadap kegiatan budidaya rumput laut yang dapat berpotensi terhadap pencemaran perairan.
Sasaran yang ingin dicapai melalui kegiatan ini
adalah :
a. Teridentifikasinya kegiatan budidaya rumput laut yang dapat berpotensi
menyebabkan pencemaran perairan.
b.
Tersedianya data yang aktual tentang luasan kegiatan budidaya rumput
laut.
c.
Meningkatnya koordinasi dengan pemerintah daerah dan
instansi terkait dalam menanggulangi kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran.
III.
DASAR PELAKSANAAN
- Undang-Undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan khususnya Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 86
- Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Surat Perintah Tugas Nomor 105/PSDKP.2/TU.420/X/2012 dilaksanakan pada tanggal 09 s/d 12 Oktober 2012.
IV.
PELAKSANAAN KEGIATAN
Sehubungan dengan
surat perintah dari Direktur Pengawasan Sumberdaya Kelautan terkait Pengawasan Pencemaran
Perairan terkait industrialisasi di Kabupaten Sumbawa, telah dilakukan
pengawasan pada tanggal 09 s.d 12 Oktober 2012, dapat dilaporkan hasil pemantauan sebagai berikut :
- Kegiatan operasi pengawasan pencemaran perairan dilaksanakan di wilayah Sumbawa Besar pada titik koordinat S 08°23’22.8” & E 117°04’16.9” serta didampingi oleh pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa.
- Pertemuan dalam rangka pengawasan pencemaran perairan dilaksanakan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa.
- Kegiatan usaha budidaya rumput laut di Kabupaten Sumbawa merupakan jenis usaha budidaya yang cukup berkembang dengan baik, mengingat luas areal yang dapat dimanfaatkan cukup besar yaitu ± 14.950 Ha. Sampai dengan Tahun 2011 pemanfaatan potensi lahan (areal perairan) untuk usaha budidaya rumput laut di Kabupaten Sumbawa sekitar 7.142 Ha (47,77%) dengan total produksi sebesar 88.902,98 ton (basah).
- Jumlah perusahaan swasta (aktif) yang bergerak dalam bidang usaha pengumpulan, pembelian, dan pemasaran rumput laut di Kabupaten Sumbawa hingga Tahun 2011 sebanyak 13 (tiga belas) perusahaan (aktif 7 perusahaan dan tidak aktif 6 perusahaan) dengan total investasi Rp. 650.000.000,-. Perusahaan–perusahaan tersebut telah melakukan kemitraan usaha dengan para pembudidaya rumput laut yang berjumlah 2.214 RTP. Lokasi usaha budidaya rumput laut tersebar pada 10 kecamatan yaitu :1) Kecamatan Tarano, 2) Kecamatan Plampang, 3) Kecamatan Maronge, 4) Kecamatan Lape, 5) Kecamatan Moyo Hilir, 6) Kecamatan Lab. Badas, 7) Kecamatan Utan, 8) Kecamatan Buer, 9). Kecamatan Alas dan 10) Kecamatan Alas Barat.
- Pengembangan budidaya Rumput laut masih menghadapi beberapa kendala yang cukup mempengaruhi aktifitas budidaya diantaranya adalah: 1. kurangnya bibit yang bermutu, 2. kurangnya modal untuk pengembangan usaha, 3. adanya serangan hama penyakit, dan 4. kurangnya kualitas/mutu rumput laut (kering). Adapun data pembudidaya rumput laut di Kabupaten Sumbawa (terlampir).
- Untuk mengefektifkan kegiatan pengawasan perairan laut yang disesuaikan dengan luas wilayah perairan Kabupaten Sumbawa maka ditetapkan beberapa pusat pengendalian pengawasan di beberapa daerah yaitu:
a.
Labuan Padi
Kecamatan Utan
b.
Lab Sumbawa
Kecamatan Lab. Badas.
c.
Lab.
Terata Kecamatan Lape
d.
Teluk
Santong Kecamatan Palmpang
e.
Lab.
Jambu Kecamatan Tarano
f.
Labuhan Prajak Kecamatan Moyo Hilir
- Dalam rangka menunjang pengamanan perairan maka diperlukan adanya peran aktif masyarakat dalam suatu sistem pengawasan masyarakat (Siswasmas). Aplikasi dari Siswasmas adalah tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam bentuk kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS). Adapun Pokmaswas sampai dengan Tahun 2011 di Kabupaten Sumbawa berjumlah 30 Pokmaswas, data selengkapnya terlampir.
- Pengembangan sarana pengolahan rumput laut merupakan bantuan untuk pengolah rumput laut Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan. Bantuan yang diberikan berupa 5 paket sarana pengolahan rumput laut dengan total anggaran Rp 260.973.000. Satu paket sarana pengolahan meliputi : oven LPG 1 unit, tungku, coolcash, timbangan, blender, pisau, talenan, baskom, hand saeler. Serta pengembangan kebun bibit rumput laut di Kabupaten Sumbawa melalui anggaran Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal pada Tahun 2011 berlokasi di Desa Pulau Kaung Kecamatan Buer. Paket kegiatan berupa 2 unit kebun bibit rumput laut dengan sistem rakit apung dan 1 unit perahu motor fiber dengan total anggaran Rp. 800.000.000.
V.
KESIMPULAN
a. Pencemaran Perairan dan penanganan rumput laut yang
kurang tepat dapat berdampak pada berkurangnya area dan kapasitas perkembangan budidaya
rumput laut yang terdapat di Kabupaten Sumbawa.
b. Tindak lanjut penyelesaian kasus dilaksanakan oleh pihak Dinas
Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, dan pemerintah daerah terkait lainnya.
VI.
SARAN
a. Sebaiknya
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa menindaklanjuti hasil pengawasan
pencemaran perairan agar dapat menjadi evaluasi dalam rangka penertiban kegiatan budidaya
rumput laut .
b. Setiap
stakeholder yang terkait semestinya harus melakukan pengawasan secara
kontinu dan berkala guna berkurangnya pencemaran perairan yang terjadi di
wilayah kabupaten Sumbawa.