Telah dilaksanakan bimbingan teknis pengawasan pencemaran perairan akibat
kegiatan Unit Pengolahan Ikan di Pekalongan, Jawa Tengah oleh Tim Subdit Pengawasan Pencemaran Perairan
Direktorat Pengawasan Sumberdaya Kelautan, dengan hormat dilaporkan hasil
pemantauan sebagai berikut :
1.
Bimbingan Tekinis Pengawasan pencemaran perairan dilaksanakan di Satuan Kerja PSDKP Pekalongan dan lokasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang berada di Pekalongan Propinsi Jawa Tengah.
2. Pertemuan
dalam rangka bimbingan teknis dilaksanakan antara lain dengan Satuan Kerja PSDKP Pekalongan, pengusaha Unit Pengolahan
Ikan (UPI) dan masyarakat pesisir selaku pekerja UPI tradisional. Adapun yang hadir pada
saat pertemuan bimbingan teknis antara lain Didik Ristanto SH, Supriyanto,
M.Suharyono KM, Tarwinto, Kukuh Dwi Setiyono S.Kom, Radius Dwi Suseno SE, Teguh
Hariadi SE, Fina (staf UPI PT. Blue Sea), Risqon (Staf UPI PT.Maya Food).
Jumlah pegawai satker PSDKP Pekalongan yang hadir sebanyak 7 (tujuh) orang dari
9 (sembilan) orang jumlah pegawai secara keseluruhan.
3.
Pekalongan dijuluki sebagai
Kota Batik karena banyaknya usaha batik yang berjalan dan volume batik yang
dihasilkan. Selain dari batik, Pekalongan juga memiliki Usaha Perikanan yang
cukup banyak jumlahnnya. Seiring dengan tingginya aktivitas batik dan perikanan
yang berada di Pekalongan maka semakin tinggi pula volume pencemaran di
sungai-sungai di Pekalongan seperti sungai Sragi, sungai Sengkarang, sungai
Pekalongan dan sugai Meduni;
4. Tim melakukan pengawasan
lapangan ke berbagai UPI yang berada di
Pekalongan, baik UPI yang berskala besar dengan jumlah 2 perusahaan dan UPI
yang berskala kecil (tradisional) berjumlah 27 perusahaan. UPI yang berskala besar
yakni PT. Maya Food Industries dan PT. Blue Sea Industry yang telah Memiliki
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
5. Unit pengolahan ikan skala
besar yang terdapat di Kota Pekalongan yaitu PT. Maya Food Industries dan PT.
Blue Sea Industry. Berdasarkan hasil verifikasi unit pengolahan
ikan di Kota Pekalongan diperoleh beberapa hal sebagai berikut :
a. Hasil
buangan dari PT. Maya Food Industries terdiri dari limbah padat dan limbah
cair. Limbah padat langsung diolah menjadi tepung ikan sedangkan limbah cair
langsung diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Proses IPAL dengan
melalui tiga tahap yaitu proses Anaerob,
proses Aerob dan proses Waterland. Hasil samping berupa
minyak ikan juga diolah menjadi minyak ikan madya untuk menghilangkan bau amis
dari minyak dengan pemanasan dan tanpa penambahan bahan apapun. Kondisi IPAL pada PT. Maya Food Industries sudah baik
dengan beberapa bak penampungan air limbah dan kolam aerasi serta bak
equalisasi air limbah. Untuk memantau kondisi air limbah olahan/limbah outlet
juga dibuat kolam ikan dan taman. PT. Maya Food Industries juga melakukan
pengujian kualitas perairan dalam setiap bulan hasil uji kualitas perairan
terlampir;
b. Sedangkan hasil buang dari PT. Blue Sea Industry, limbah
yang dihasilkan berupa limbah padat dan limbah cair. Limbah padat diolah
menjadi tepung ikan di kota Batang dengan diangkut menggunakan truk. Pada saat
pengangkutan inilah penduduk di sekitar jalan yang dilalui oleh truk pengangkut
sering mengeluhkan bau yang ditimbulkan dari limbah padat tersebut. IPAL yang dibangun hanya terdiri dari tiga kolam/ bak
penampungan dan limbah yang dihasilkan langsung
dibuang ke sungai tanpa melalui proses pengendapan;
c.
Pada unit pengolahan ikan skala kecil memproduksi ikan asin, hasil buang limbah dialiri melalui IPAL
sederhana ukuran 1,5 m x 4 m, dan telah di manfaatkan oleh
15 UPI tradisional serta pengelolaan tersebut di kelola oleh Dinas Perikanan
Pekalongan. Adapun data jumlah Unit Pengolahan Ikan skala kecil terlampir;
6.
Kesimpulan
a. Kondisi perairan di Kota Pekalongan telah tercemar, hal tersebut di sebabkan karena
adanya pengaruh limbah, baik yang
berasal dari limbah pengolahan hasil perikanan dan usaha
batik;
b. Sebagian besar unit pengolahan ikan di
Kota Pekalongan belum memiliki IPAL dengan sistem
filterisasi, limbah dibuang langsung dari saluran pembuangan
ke sungai atau ke laut tanpa diolah terlebih dahulu. Ketiadaan IPAL dikarenakan
beberapa factor seperti ketiadaan lahan untuk IPAL dan besarnya biaya yang
harus disediakan untuk pembuatan IPAL;
7.
Saran
a. Satker PSDKP Pekalongan perlu melakukan
pengawasan pencemaran pencemaran di
Kota Pekalongan khususnya di sungai-sungai Kota Pekalongan dan yang bersentuhan
dengan kegiatan perikanan;
b. Perlu dilakukan sosialisasi oleh Ditjen PSDKP dan Satker PSDKP Pekalongan
mengenai pentingnya keberadaan IPAL khususnya untuk pemilik usaha pengolahan
ikan di Kota Pekalongan.
Demikian disampaikan, terimakasih.
Yoki
Jiliansyah