Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Sumberdaya kelautan di Kota Pekalongan Propinsi Jawa Tengah pada tanggal 12-14 Desember 2011, dapat kami laporkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kegiatan Sosisalisasi dilaksanakan di Hotel Nirwana Pekalongan dan dibuka oleh Kepala Bidang Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pekalongan, dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota, Satker Pekalongan, Satker Batang, AL, Pol Air, KLH, Pelabuhan Perikanan, Kejaksaan Tinggi, Dinas Hubparbud, LSM, HNSI dan Pokmaswas.
2. Materi Pemaparan yang disampaikan pada acara sosialisasi tersebut diantaranya :
a. Pengawasan Pemanfaatan dan perdagangan spesies langka melalui mekanisme CITIES dan Non CITIES oleh Kasubdit Pengawasan Jasa Kelautan dan SDNH (Drs. Sutardjo,M.Si);
b. Pengawasan Pencemaran Perairan dari kegiatan Non Perikanan, oleh Kasubdit Pengawasan Pencemaran Perairan (Dra. Erlina Luswiyati);
c. Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, oleh Kasubdit Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Drs. Dewanto Budi Permana, MM);
d. Pengawasan Ekosistem Perairan dengan bedah kasus peredaran Ammonium Nitrat NH₄NOŠ·), oleh Kasie Pengawasan Ekosistem Perairan (Drs. Agustiawan).
3. Permasalahan lingkungan yang berimplikasi terhadap pencemaran perairan telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat setempat, karena adanya kegiatan non perikanan yaitu industri batik rumahan yang cukup marak di Kota Pekalongan. ”Limbah batik mengandung B3, termasuk pewarna buatan yang endapannya tidak dapt terurai oleh bakteri pengorai atau organisme lainnya. Di sisi lain industri batik sebagai sumber penghasilan bagi masyarakat sekitar, namun di sisi lain limbah kegiatan tersebut sangat membahayakan bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
4. Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk meminimalisir beban pencemaran di perairan Kota Pekalongan adalah telah disediakan Unit Pengolahan Limbah (UPL) dengan kapasitas + 400 m³ limbah/hari. Sementara yang dihasilkan dari kegiatan industri batik lebih dari dua kali lipatnya. Upaya lain adalah melakukan remediasi atau air yang tercemar limbah melalui mikroorganisme maupun lewat tanaman yang bisa menyerap unsur logam seperti rami dan nilam.
5. Beberapa pertanyaan dan saran yang diajukan oleh peserta antara lain :
a. Sejauhmana bentuk pembinaan kepada pelaku tindak pidana pelanggaran khususnya kasus pencemaran sesuai UU No.31 Tahun 2004 pasal 86? Karena sampai saat ini sepertinya tidak ada sangsi yang jelas dan tegas untuk menjerat pelaku tindak pidana pelanggaran?
b. Pemerintah sepertinya tidak siap dengan industrialisasi, buktinya antar instansi tidak pernah memiliki program yang terintegrasi agar supaya tidak terjadi ego sektoral?
c. Salah satu upaya untuk pegendalian pencemaran di Kota Pekalongan dengan dibuatnya IPAL Terpadu untuk masing-masing industri batik rumahan, namun biaya cukup mahal, bagaimana caranya agar upaya ini teralisasi?
d. Dari HNSI menginfokan bahwa sumur-sumur masyarakat di daearah pesisir sudah tidak bisa diminum lagi karena air laut sudah merembes masuk ke sumur dan ikan lumba-lumba yang dulu banyak di pesisir saat ini sudah tidak ada, mengapa?
Beberapa pertanyaan tersebut sudah mendapatkan jawaban yang terperinci dan jelas dari para narasumber sehingga peserta diharapkan dapat mendapatkan pemahaman dan wawasan tentang pentingnya menjaga sumberdaya kelautan yang saat ini sudah mulai rusak dan hampir punah.