LAPORAN PERJALANAN DINAS
DALAM RANGKA PENGAWASAN PENCEMARAN PERAIRAN LAUT
DI KOTA BATAM PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Tanggal 19 sampai 22 April 2011
I. PENDAHULUAN
Wilayah pesisir dan laut tidak terlepas dari pengaruh aktifitas yang terjadi di daratan (landbase), sehingga kegiatan perencanaan dan pengelolaan pesisir dan laut (seabase) diharapkan dapat memperhatikan aktifitas dan dampak yang terjadi daratan. Dengan demikian dalam konteks pengawasan diharapkan dapat menciptakan sistem perencanaan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Sumber pencemar diwilayah pesisir dan lautan selain disebabkan karena pertumbuhan penduduk yang tinggi juga berasal dari pesatnya kegiatan pembangunan di wilayah pesisir, misalnya kegiatan pembangunan resort yang dapat menimbulkan pencemaran perairan di daerah pesisir dan laut.
Salah satu daerah yang perlu di lakukan pembinaan pengawasan pencemaran perairan laut yaitu Kota Batam yang merupakan bagian dari Provinsi Kepulauan Riau ini, memiliki luas wilayah daratan seluas 715 km² atau sekitar 115% dari wilayah Singapura, sedangkan luas wilayah keseluruhan mencapai 1.570,35 km². Kota Batam beriklim tropis dengan suhu rata-rata 26 sampai 34 derajat celsius. Kota ini memiliki dataran yang berbukit dan berlembah. Metropolitan Batam terdiri dari tiga pulau, yaitu Batam, Rempang dan Galang yang dihubungkan oleh Jembatan Barelang. Batam merupakan sebuah kota dengan letak sangat strategis. Selain berada di jalur pelayaran internasional, kota ini memiliki jarak yang cukup dekat dengan Singapura dan Malaysia. Batam merupakan salah satu kota dengan pertumbuhan terpesat di Indonesia.
Batas-batas Kota Batam :
Kegiatan pembangunan pesisir yang tidak memenuhi izin Amdal dapat merusak dan menurunkan kualitas perairan dan ekosistem laut. Diantaranya, merusak struktur dan keindahan alami pantai, menimbulkan kekeruhan, menurunkan kualitas hidup biota dan vegetasi pantai, serta mengancam kualitas perairan akibat meningkatnya kandungan unsur-unsur pencemar. maka sangat relevan apabila dilakukan program-program pengawasan dalam rangka mengantisipasi kerusakan yang ditimbulkan oleh aktifitas di darat tetapi berdampak terhadap pesisir dan laut.
II. TUJUAN DAN SASARAN
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah :
Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendorong penertiban terhadap kegiatan yang dapat berpotensi terhadap pencemaran perairan laut.
Sasaran yang ingin dicapai melalui kegiatan ini adalah :
a. Teridentifikasinya unsur pencemaran lingkungan perairan.
b. Tersedianya data yang aktual tentang daerah rawan kerusakan dan pencemaran akibat pembangunan resort.
c. Meningkatnya koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menanggulangi kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran.
III. DASAR PELAKSANAAN
1. Undang-Undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan khususnya Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 86
2. Surat Perintah Perjalanan Dinas ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan SPT Nomor : SPT 03.21.4/PSDKP 2/TU.420/III/2011
IV. HASIL KEGIATAN
1. Tim Ditjen P2SDKP melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam (Ir. Awaluddin Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan dan Ir. Adnan Ismail sebagai Kabid Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan), Satker Kota Batam (Kasatker, Yulisbar), Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Batam (IP, Kasie Pengendalian Lingkungan) untuk mendapatkan data dan informasi akurat terkait kasus dimaksud.
2. Untuk mendapatkan gambaran langsung kondisi di lapangan, pada tanggal 20 April 2011 pukul 10.00 s/d 16.00 WIB telah dilakukan pemantauan dan pengawasan secara terkoordinir oleh Tim Ditjen P2SDKP dan Tim Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam serta pengambilan sampel air pada titik koordinat N 01°10’51,1” & E 104°04’175”dan uji kualitas air di Sucofindo Kota Batam.
3. Wawancara dengan pihak nelayan (Saharuddin) selaku ketua RT 01 RW 10 Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam terkait pencemaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan perairan.
4. Mengingat perairan tersebut merupakan kawasan kawasan wisata, pemukiman nelayan pesisir dan konservasi terumbu karang, maka keberadaan Pembangunan resort tersebut telah melanggar ketentuan izin Amdal yang berkaitan dengan aspek lingkungan perairan serta ketentuan pencegahan pencemaran laut.
5. Sebagai tindak lanjut dari hasil pemantauan lapangan akan dilakukan rapat koordinasi lebih lanjut dengan Dinas kelautan dan Perikanan serta Bapelda Kota Batam untuk mendapatkan solusi dan langkah-langkah arif /bijak terkait kasus tersebut.
6. Direktorat Wasdal Sumberdaya Kelautan Ditjen PSDKP terus memantau dan berkoordinasi dengan Dinas KP Kota Batam, Kepulauan Riau untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut diatas.
Pelaksana,
1. Iim Naimah
2. Yoki Jiliansyah