Senin, 14 Maret 2011

PERHITUNGAN GANTI RUGI AKIBAT TUMPAHAN MINYAK DI PERAIRAN

Apabila terjadi pencemaran akibat tumpahan minyak dari kapal di perairan
Indonesia dan ZEE Indonesia, maka pemilik kapal (shipowner), atau pemilik
fasilitas,  bertanggung jawab secara mutlak (strict liability) untuk kerusakan
lingkungan yang disebabkan oleh tumpahnya minyak persisten (kategori B3)
dari kapal atau fasilitasnya. Hal ini berarti bahwa pemilik kapal atau pemilik
fasilitas bertanggung secara langsung, tanpa perlu pembuktian atas
kesalahan  pada pihaknya.

Dalam hal pencemaran akibat tumpahan minyak dari kapal, maka terdapat
pembatasan jumlah maksimum tanggung jawab bagi Pemilik Kapal
tergantung pada ukuran kapal yang mengalami insiden sebagaimana
ditetapkan dalam Konvensi Internasional (CLC 1969 dan Amandemen 1992
CLC 1969), yaitu :
a.  Kapal dengan ukuran sampai 5000 Gross Tones (GT), batas tanggung
jawabnya sebesar 3 Juta SDR (sekitar 4 Juta US$);
b.  Kapal dengan ukuran 5000 sampai 140 000 GT, batas tanggung jawabnya
sebesar 3 juta SDR (sekitar 4 Juta US$) ditambah 420 SDR (sekitar 561
US$) untuk setiap tambahan 1 GT; dan

c.  Kapal dengan ukuran 140 000 GT atau lebih, batas tanggung jawabnya
sebesar 59,7 juta SDR (sekitar 79,8 Juta US$).
 
Apabila terjadi pencemaran minyak yang diakibatkan selain oleh tumpahan
minyak dari kapal maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
bertanggung jawab secara mutlak (strict liability) untuk kerusakan lingkungan
yang disebabkannya. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang
melakukan paksaan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
untuk menanggulangi dan memulihkan kerusakan akibat pencemaran, atas
beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Wewenang
tersebut dapat pula diserahkan kepada Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah
Tingkat II dengan Peraturan Daerah Tingkat I.  Hal ini sebagaimana diatur
dalam undang-undang nasional antara lain Undang-undang No. 23 Tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, walaupun dalam pengaturannya belum diatur
secara rinci. Besarnya ganti kerugian dapat ditentukan dengan terlebih dahulu
melakukan valuasi ekonomi terhadap sumberdaya yang terkena dampak.

Rabu, 02 Maret 2011

Pencemaran: seng

Pencemaran: seng: "Seng (bahasa Belanda: zink) adalah unsur kimia dengan lambang kimia Zn, nomor atom 30, dan massa atom relatif 65,39.

Yoki Jiliansyah.S.Pi.M.Si: Timah

Yoki Jiliansyah.S.Pi.M.Si: Timah: "Timah adalah sebuah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol Sn (bahasa Latin: stannum) dan nomor atom 50.

Yoki Jiliansyah.S.Pi.M.Si (KKP): Emas

Yoki Jiliansyah.S.Pi.M.Si (KKP): Emas: "Emas adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol Au (bahasa Latin: 'aurum') dan nomor atom 79. Sebuah logam transisi (triv..."

Emas

Emas adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol Au (bahasa Latin: 'aurum') dan nomor atom 79. Sebuah logam transisi (trivalen dan univalen) yang lembek, mengkilap, kuning, berat, "malleable", dan "ductile". Emas tidak bereaksi dengan zat kimia lainnya tapi terserang oleh klorin, fluorin dan aqua regia. Logam ini banyak terdapat di nugget emas atau serbuk di bebatuan dan di deposit alluvial dan salah satu logam coinage. Kode ISOnya adalah XAU. Emas melebur dalam bentuk cair pada suhu sekitar 1000 derajat celcius.
Emas merupakan logam yang bersifat lunak dan mudah ditempa, kekerasannya berkisar antara 2,5 – 3 (skala Mohs), serta berat jenisnya tergantung pada jenis dan kandungan logam lain yang berpadu dengannya. Mineral pembawa emas biasanya berasosiasi dengan mineral ikutan (gangue minerals). Mineral ikutan tersebut umumnya kuarsa, karbonat, turmalin, flourpar, dan sejumlah kecil mineral non logam. Mineral pembawa emas juga berasosiasi dengan endapan sulfida yang telah teroksidasi. Mineral pembawa emas terdiri dari emas nativ, elektrum, emas telurida, sejumlah paduan dan senyawa emas dengan unsur-unsur belerang, antimon, dan selenium. Elektrum sebenarnya jenis lain dari emas nativ, hanya kandungan perak di dalamnya >20%.
Emas terbentuk dari proses magmatisme atau pengkonsentrasian di permukaan. Beberapa endapan terbentuk karena proses metasomatisme kontak dan larutan hidrotermal, sedangkan pengkonsentrasian secara mekanis menghasilkan endapan letakan (placer). Genesa emas dikatagorikan menjadi dua yaitu:
  • Endapan primer; dan
  • Endapan plaser.
Emas digunakan sebagai standar keuangan di banyak negara dan juga digunakan sebagai perhiasan, dan elektronik. Penggunaan emas dalam bidang moneter dan keuangan berdasarkan nilai moneter absolut dari emas itu sendiri terhadap berbagai mata uang di seluruh dunia, meskipun secara resmi di bursa komoditas dunia, harga emas dicantumkan dalam mata uang dolar Amerika. Bentuk penggunaan emas dalam bidang moneter lazimnya berupa bulion atau batangan emas dalam berbagai satuan berat gram sampai kilogram.